Ruhut minta Boediono tak penuhi panggilan Timwas



JAKARTA. Juru bicara DPP Partai Demokrat Ruhut Sitompul meminta Wakil Presiden Boediono tidak memenuhi panggilan Tim Pengawas Kasus Bank Century di DPR RI. Menurut Ruhut, situasi pemerintahan dan proses hukum Century akan terganggu jika Boediono memenuhi panggilan tersebut.

"Saya minta dia (Boediono) jangan datang. Apa tidak rusak negara ini kalau dia datang?" kata Ruhut saat dihubungi, Jumat (7/3/2014).

Ruhut menyayangkan sikap pimpinan DPR yang menyetujui pemanggilan paksa untuk Boediono. Meski begitu, Ruhut menyatakan tidak dapat berbuat banyak. "Biarin saja, kalau saya tetap minta dia tidak datang," ujarnya.


Ruhut juga meminta agar penyebutan nama Boediono dalam dakwaan terdakwa kasus dugaan suap Bank Century, Budi Mulya, tidak dikaitkan dengan Partai Demokrat. Bagi Ruhut, Boediono merupakan bagian lain yang tidak berkaitan dengan partainya.

Timwas Century telah memutuskan akan kembali memanggil Boediono. Mantan Gubernur Bank Indonesia itu telah dipanggil dua kali dan selalu tidak hadir. Dalam pemanggilan ketiga, Timwas Century akan melakukan pemanggilan secara paksa sehingga perlu bantuan Polri. Timwas bersikukuh pemanggilan Boediono ini tak akan menabrak proses hukum yang telah ditangani KPK.

Boediono dianggap mengetahui semua pihak yang terlibat di balik skandal pemberian dana talangan (bail out) Bank Century.

Sementara itu, Boediono bersikukuh menolak datang. Alasan penolakan selalu sama, yakni proses politik kasus Century di DPR sudah selesai dan proses hukum atas kasus itu juga tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Boediono menghormati rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket Century dan keputusan sidang paripurna DPR mengenai hak angket Century yang menyerahkan penuntasan kasus kepada penegak hukum.

Ketua DPR Marzuki Alie juga menolak menandatangani surat pemanggilan Boediono. Alasannya, pemanggilan tersebut menabrak keputusan paripurna sebelumnya. Penanganan kasus Century telah selesai di ranah politik dan sudah diserahkan pada penegak hukum untuk penuntasannya. Surat pemanggilan ketiga untuk Boediono itu akhirnya ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan