JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan Keppres No 87/P/Tahun 2013 terkait pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Hal demikian mendapat komentar politisi Demokrat, Ruhut Sitompul. "Kita harus menghormati putusan PTUN. Patrialis berarti harus mundur. Kasihan partainya (PAN), apalagi Pak Hatta (Ketum DPP PAN) sudah keliling," ujar Ruhut kepada wartawan di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2013). Ruhut mengaku tidak mengetahui apakah Pemerintah akan mengajukan banding atau tidak menyikapi putusan PTUN. "Kalau Pemerintah enggak banding, dia (Patrialis) jangan banding. Dia kan perwakilan pemerintah," sambung anggota Komisi III DPR RI ini.
Ruhut sarankan Patrialis mundur sebagai hakim MK
JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan Keppres No 87/P/Tahun 2013 terkait pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Hal demikian mendapat komentar politisi Demokrat, Ruhut Sitompul. "Kita harus menghormati putusan PTUN. Patrialis berarti harus mundur. Kasihan partainya (PAN), apalagi Pak Hatta (Ketum DPP PAN) sudah keliling," ujar Ruhut kepada wartawan di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2013). Ruhut mengaku tidak mengetahui apakah Pemerintah akan mengajukan banding atau tidak menyikapi putusan PTUN. "Kalau Pemerintah enggak banding, dia (Patrialis) jangan banding. Dia kan perwakilan pemerintah," sambung anggota Komisi III DPR RI ini.