Ruhut: Wajar Nazaruddin tak hadir panggilan KPK



JAKARTA. Ketua DPP Partai Demokrat bidang Komunikasi dan Informatika Ruhut Sitompul menganggap ketidakhadiran mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhhammad Nazaruddin di Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) adalah hal wajar. Pasalnya, KPK tidak memiliki prosedur pemanggilan yang jelas terhadap Nazaruddin."Karena benangnya kusut begini, ya dia (Nazar) tidak pulang. Prosedur pemanggilannya saja tidak becus, kusut begini," ujar Ruhut ketika dihubungi wartawan, Jumat (10/6). Dia berharap, KPK bisa memanggil kembali Nazar pada saat mantan anggota Komisi III itu sudah sehat.Selain itu, Ruhut juga menyayangkan tindakan KPK yang melakukan pemanggilan Nazar atas kasus Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas0 yang sudah terjadi sejak 2008 lalu. Saat itu, lanjutnya, Nazar belum menjadi Bendahara Umum Demokrat."Kenapa kasus 2008 baru dipanggil sekarang. Coba kalau dari dulu, sebelum dia jadi Bendahara Umum Partai Demokrat," tegasnya. Alhasil, Ruhut meminta agar KPK bisa menangani kasus Nazaruddin secara profesional dan sistematis.

"KPK ini kerja profesional jangan seperti politisi. Mereka itu sudah kayak politisi Senayan. Gara-gara KPK tidak profesional itu PD jadi jelek begini, ini gara-gara KPK kerjanya tidak profesional," tutup Ruhut.Hal senada diutarakan Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat Andi Nurpati. Andi mengatakan, mangkirnya Nazar karena surat panggilan KPK yang belum sampai.Makanya, lanjut Andi, hal itu menjadi salah satu penyebab Nazaruddin belum berencana pulang ke tanah air memenuhi panggilan KPK. "Ini kan baru panggilan pertama, kemarin surat diantar ke rumah juga tidak diterima, akhirnya diantar ke DPR lalu ke fraksi. Mudah-mudahan fraksi yang bisa menyelesaikan ini semua," kata Andi.Sekadar mengigatkan, Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) akan memeriksa mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin terkait kasus di Kemendiknas, Jumat ini. Namun, hingga siang ini batang hidung Nazar tak muncul di KPK.

Menurut peryataan KPK, mereka juga sudah melayangkan surat panggilan resmi ke kediaman Nazaruddin, namun ditolak. Akhirnya surat itu pun dikirim ke Komisi VII DPR tempat dimana Nazaruddin bertugas. Kemudian, menurut Ketua Komisi VII DPR, Teuku Rifky Harsya, seusai ia mendapatkan surat itu. Teuku pun langsung mengirim ke fraksi Demokrat pada, Selasa(7/6) sore.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie