Ruko dan rukan tak terpengaruh aturan uang muka



JAKARTA. Penyempurnaan ketentuan loan to value (LTV) yang Bank Indonesia baru-baru ini terapkan tidak hanya berlaku untuk perumahan dan apartemen semata, melainkan juga rumah kantor (rukan) dan rumah toko (ruko). Namun, pengaruh terhadap pasar rukan dan ruko diprediksi tidak terlalu besar.

Menurut Ricky Tarore, Senior Associate Director Office Services Colliers International, rukan dan ruko tidak kena dampak aturan LTV lantaran sebagian besar pembelinya adalah investor yang membayar secara tunai atau tunai bertahap. Sayang, dia mengaku tidak punya catatan soal komposisi investor berbanding pemakai (end user).

Memang, Ricky tidak memungkiri pasar rukan dan ruko mengalami penurunan, tapi penyebabnya bukan semata peraturan LTV. "Malah, di daerah tertentu, harga ruko sudah terlampau mahal, bahkan bisa di atas harga gedung perkantoran," ujarnya, Selasa (1/10).


Dia mencontohkan, harga satu unit ruko di Kelapa Gading, Jakarta Utara bisa mencapai Rp 20 miliar per unit. Daerah lain yang harga rukonya tidak kalah tinggi adalah Sunter, Jakarta Utara dan Serpong, Tangerang.

Hal ini memicu perusahaan yang tadinya berkantor di ruko beralih ke gedung perkantoran karena ingin naik kelas. Ia mencatat, di koridor TB Simatupang hingga Serpong saja, sebanyak 40% perusahaan sudah merelokasi dari ruko ke gedung perkantoran. Seiring dengan bermunculannya gedung perkantoran baru di kawasan tersebut.

Lilia Sukotjo, Direktur Pemasaran PT Alam Sutera Realty Tbk (ASRI) sendiri mengakui, di antara ruko yang dipasarkan oleh perusahaan ini, hanya 30% yang dibeli melalui skama kredit. Sisanya adalah pembeli tunai. Makanya, Lilia mengaku tidak khawatir terhadap kebijakan LTV.

Apalagi, pembeli ruko di Alam Sutera pun didominasi para investor. "Tapi karena kami sudah tidak membangun ruko baru sejak dua tahun silam, banyak investor yang menjual ruko miliknya. Saat ini porsi investor banding end user bergerak menjadi 50:50," tutur Lilia.

Asal tahu saja, secara ringkas, BI mengatur rasio LTV untuk kredit pemilikan ruko dan rukan kedua paling banter 70%. Artinya, konsumen membayar uang muka 30%. Sedangkan rasio LTV untuk ruko atau rukan ketiga dan seterusnya sebesar 60%. Ketentuan ini berlaku efektif mulai 30 September 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon