Rukun Raharja (RAJA) Siap Tebar Dividen Tunai Rp127 Miliar



KONTAN.CO.ID - Perusahaan minyak dan gas terkemuka nasional, PT Rukun Raharja Tbk atau Rukun Raharja telah menyelesaikan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2023 pada Rabu (29/05) di Samisara Ballroom, Sopo Del Tower, Jakarta Selatan. RUPST dilaksanakan secara offline dan online supaya pemegang saham yang tidak dapat hadir diberikan kesempatan untuk menitipkan kuasa (e-proxy) melalui Easy.KSEI.

Pada RUPST kali ini, Rukun Raharja membahas lima agenda. Pemegang saham menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku 2023. Dalam pemaparannya, Direktur Utama Rukun Raharja Djauhar Maulidi menyebut, pertumbuhan didorong oleh inisiatif strategis dan berorientasi keberlanjutan pada beberapa proyek yang mulai beroperasi penuh pada tahun 2023 lalu.


Mengutip Kontan.co.id, perusahaan berkode saham RAJA itu membukukan laba bersih senilai USD27,1 juta selama tahun 2023 atau naik 150% dari senilai USD10,8 juta pada tahun 2022. Menariknya, laba tersebut menjadi catatan terbaik RAJA selama sepuluh tahun terakhir.

Tak hanya itu, para pemegang saham juga menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp160 miliar atau setara dengan Rp38 per saham. Pembagian dividen ini merupakan wujud komitmen RAJA untuk memastikan kepercayaan pemegang saham kepada Perseroan tetap terjaga.

Djauhar menjelaskan, pembagian dividen ini telah mempertimbangkan arus kas dan kebutuhan dana operasional maupun investasi Perseroan ke depannya. Berikut jadwal pembagian dividen Rukun Raharja:

Recording date  pada tanggal 10 Juni 2024

Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal  5 Juni 2024

Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal  6 Juni 2024

Cum Dividen di Pasar Tunai pada tanggal  10 Juni 2024

Ex Dividen di Pasar Tunai pada tanggal  11 Juni 2024

Pembayaran Dividen pada tanggal 28 Juli 2024

Hasil RUPST lainnya adalah pemegang saham menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan lainnya untuk Direksi Perseroan serta menetapkan honorarium dan tunjangan bagi Dewan Komisaris berdasarkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.

Selain itu, para pemegang saham menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024. Dengan memberikan wewenang ini kepada Dewan Komisaris, Djauhar memastikan proses seleksi yang transparan dan objektif dalam memilih Kantor Akuntan Publik dengan reputasi baik dan pengalaman yang memadai. Hal ini sejalan dengan praktik tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) yang mengutamakan transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran dalam menjalankan kegiatan usaha Perseroan.

Terkait perubahan Dewan Komisaris atau Direksi Perseroan, Djauhar menambahkan RUPST juga menyetujui pengunduran diri Direktur Keuangan Perseroan yaitu Bapak Oka Lesmana. Untuk selanjutnya Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sampai dengan tahun 2026 diisi oleh Komisaris Utama, Rudiantara; Komisaris, M. Arsjad Rasjid PM; Komisaris Independen, Rachmat Gobel, Orias Petrus Moedak, D. Andhi Nirwanto. Sedangkan susunan direksi diisi oleh Djauhar Maulidi sebagai Direktur Utama serta Direktur yang diisi oleh Sumantri dan Ogi Rulino.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ridwal Prima Gozal