Rully: Hambalang tak pernah disetujui multi years



JAKARTA. Wakil Ketua Komisi X Rully Chairul Azwar akhirnya selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada pukul 21.00 WIB. Politisi Partai Golkar ini selesai ditanyai oleh penyidik KPK setelah 11 jam diperiksa. Rully menyebutkan, dirinya ditanya penyidik soal proses anggaran. Dan menurut Rully, saat menjalankan tugas sebagai salah satu pimpinan Komisi X DPR, seluruh proses pembahasan anggaran terutama untuk pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Hambalang, berjalan dengan normal. "Semua proses berjalan normatif. Semuanya berjalan dengan baik, tidak ada apa-apa," tutur Rully di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/2). Rully juga menyebutkan, bahwa dalam proses pembahasan anggaran antara Komisi X DPR dengan kementerian terkait yaitu Kementerian Pemuda dan Olahraga terkait proyek Hambalang, tidak ada pembahasan pembayaran melalui pembayaran tahun jamak atau multi years. Rully juga menolak, dikatakan sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam proses pembahasan anggaran proyek Hambalang. Menurut Rully, dirinya hanya bertindak sebagai pimpinan komisi yang membidangi anggaran. "Tugas saya hanya memimpin rapat," tandas Rully. Lebih lanjut politikus Partai Golkar ini juga membantah telah melakukan rapat setengah kamar atau persetujuan-persetujuan dengan pihak-pihak tertentu, terkait pembahasan anggaran proyek pembangunan Hambalang. "Tidak ada rapat setengah kamar. Semua adalah kesepakatan rapat," jelas Rully. Sebelumnya, KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional di Hambalang. Mereka adalah mantan Ketua Komisi X Mahyuddin, Wakil Ketua Komisi X Rully Chairul Azwar, anggota Komisi X I Wayan Koster dan mantan Anggota Komisi X Angelina Sondakh. Para anggota DPR ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk dua tersangka Hambalang, yakni Deddy Kusdinar dan Andi Alfian Mallarangeng. Dalam pemeriksaan kasus Hambalang, sebelumnya penyidik KPK telah memeriksa sejumlah anggota Komisi X, diantaranya Primus Yustisio, I Gede Pasek Suardika dan Kahar Muzakir. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan pemeriksaan ini dalam rangka mengonfirmasi proses penganggaran mega proyek di Kementerian Pemuda dan Olah Raga. "Kami ingin memperoleh informasi soal proses penganggaran proyek Hambalang," kata Johan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.