Rumah dan tanah milik dua terpidana kasus suap impor sapi dilelang KPK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang hasil barang rampasan dari terpidana kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan harta kedua terpidana yang akan dilelang adalah obyek lelang 3 bidang tanah dan rumah di Bogor dan Depok.

“Obyek lelang 3 bidang tanah dan rumah di Bogor dan Depok dengan total nilai limit Rp 7,71 miliar,” ujar Febri, Sabtu (22/12).


Rinciannya yakni sebidang tanah SHM No. 121, 122 dan 123/Barengkok dengan luas total 48.220 M2 yang terletak di Desa Barengkok Kec. Leuwiliang Kab. Bogor.

Kemudian sebidang tanah SHM No. 79 dan 86/Leuwimekar dengan luas total 11.360 M2 yang terletak di Desa Leuwimekar Kec. Leuwiliang Kab. Bogor.

Serta sebuah rumah dan bangunan SHGB Nomor 01723 luas 157 M2 yang berlokasi di Perumahan Permata Depok Sektor Berlian 2 Blok H-02 No. 5 Kel. Pondok Jaya Kec. Cipayung Kota Depok.

Pelaksanaan lelang Barang rampasan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1195 K/Pid.Sus/2014 tanggal 15 September 2014 dalam perkara atas nama Luthfi Hasan Ishaaq dan Nomor: 1148 K/Pid.Sus/2014 tanggal 17 September 2014 dalam perkara atas nama Ahmad Fathanah alias Olong.

Febri menambahkan bahwa KPK melalui Unit Kerja Labuksi mempersilakan masyarakat untuk mengikuti lelang tersebut,

“Hal ini merupakan upaya kita semua untuk memaksimalkan asset recovery. Barang atau kekayaan yang pernah diambil pelaku korupsi harus dikembalikan ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara,” tambahnya.

Bagi masyarakat yang berminat mengikuti lelang tersebut dapat mengakses melalui website KPK dengan alamat: https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang-barang-rampasan/719-pengumuman-i-lelang-eksekusi-barang-rampasan

Lelang akan dilakukan pada Kamis, 17 Januari 2018 dengan batas waktu akhir pendaftaran pukul 11.30 WIB. Tempat lelang sendiri akan dilansakanaan di KPKNL Bogor Jl. Veteran No.45 Kota Bogor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie