JAKARTA. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, Kejagung sudah mengincar harta benda Samadikun Hartono untuk mengganti kerugian negara akibat perbuatan yang dilakukan Samadikun dalam menyalahgunakan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Sementara satu rumah di Jalan Jambu, Menteng dan tanah di puncak itu, kalau dia tidak bayar ya," ujar Arminsyah di gedung bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (22/4) dini hari. Samadikun dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 20 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 169 miliar.
Rumah dan tanah Samadikun akan disita, jika...
JAKARTA. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, Kejagung sudah mengincar harta benda Samadikun Hartono untuk mengganti kerugian negara akibat perbuatan yang dilakukan Samadikun dalam menyalahgunakan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Sementara satu rumah di Jalan Jambu, Menteng dan tanah di puncak itu, kalau dia tidak bayar ya," ujar Arminsyah di gedung bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (22/4) dini hari. Samadikun dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 20 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 169 miliar.