JAKARTA. Bank Mega Syariah diseret ke meja hijau. Salah satu usaha CT Crop tersebut digugat oleh nasabahnya yakni Jona Herlina Simorangkir terkait dengan pelelangan rumahnya yang berada di Pejaten Timur, Jakarta Selatan. Ismadi, Kuasa Hukum Bank Mega Syariah menjelaskan bila pelelangan rumah tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur seperti pengiriman surat peringatan dan lainnya "Sebenarnya Bank Mega Syariah sudah bisa melelang saat kreditur tidak membayar satu kali," katanya, Kamis (4/6). Makanya, Ismadi mengajukan rekonvensi kepada Jona. "Intinya kerugian kami dari kredit macet dengan hasil lelang masih kurang," katanya. Selain itu, kata dia, ini menyangkut nama baik Bank Mega Syariah. Sebaliknya, Jona merasa pelelangan yang dilakukan oleh Bank Mega Syariah tidak di infokan kepadanya. "Mereka melelang agunan tanpa pemberitahuan," ujarnya di luar persidangan. Untuk kasus ini, Jona menuntut Bank Mega Syariah membatalkan pelelangan dan membayar kerugian imateriil sebesar Rp 50 juta. Asal tahu saja, Jona adalah salah satu kreditur Bank Mega Syariah yang mangkir dari kewajiban bayar sejak tahun 2010. Alhasil, Bank Mega Syariah melakukan pelelangan jaminan pada tahun 2012. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Rumah dilelang, nasabah gugat Bank Mega Syariah
JAKARTA. Bank Mega Syariah diseret ke meja hijau. Salah satu usaha CT Crop tersebut digugat oleh nasabahnya yakni Jona Herlina Simorangkir terkait dengan pelelangan rumahnya yang berada di Pejaten Timur, Jakarta Selatan. Ismadi, Kuasa Hukum Bank Mega Syariah menjelaskan bila pelelangan rumah tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur seperti pengiriman surat peringatan dan lainnya "Sebenarnya Bank Mega Syariah sudah bisa melelang saat kreditur tidak membayar satu kali," katanya, Kamis (4/6). Makanya, Ismadi mengajukan rekonvensi kepada Jona. "Intinya kerugian kami dari kredit macet dengan hasil lelang masih kurang," katanya. Selain itu, kata dia, ini menyangkut nama baik Bank Mega Syariah. Sebaliknya, Jona merasa pelelangan yang dilakukan oleh Bank Mega Syariah tidak di infokan kepadanya. "Mereka melelang agunan tanpa pemberitahuan," ujarnya di luar persidangan. Untuk kasus ini, Jona menuntut Bank Mega Syariah membatalkan pelelangan dan membayar kerugian imateriil sebesar Rp 50 juta. Asal tahu saja, Jona adalah salah satu kreditur Bank Mega Syariah yang mangkir dari kewajiban bayar sejak tahun 2010. Alhasil, Bank Mega Syariah melakukan pelelangan jaminan pada tahun 2012. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News