KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Rumah Gadai Bandung telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana tertuang dalam KEP-28/NB.1/2021 pada 13 April 2021. "Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner atas perusahaan tersebut," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Anggar Budhi Nuraini, dalam keterangan resmi, Jumat (13/4). Setelah mengantongi izin, perusahaan wajib menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat serta mengacu pada perundang-undangan yang berlaku.
Rumah Gadai Bandung kantongi izin dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Rumah Gadai Bandung telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana tertuang dalam KEP-28/NB.1/2021 pada 13 April 2021. "Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner atas perusahaan tersebut," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Anggar Budhi Nuraini, dalam keterangan resmi, Jumat (13/4). Setelah mengantongi izin, perusahaan wajib menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat serta mengacu pada perundang-undangan yang berlaku.