KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada PT Rumah Gadai Banten melalui Keputusan Dewan Komisioner KEP-45/NB.1/2019 tanggal 29 November 2019. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan tersebut. Sesuai dengan ketentuan pasal 16 Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha Pergadain menyebutkan Rumah Gadai Banten wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan. “Berupa nama atau logo perusahaan, nomor, tanggal izin serta pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK. Kemudian mencantumkan hari dan jam operasional,” kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar B. Nuraini dalam rilis OJK, Minggu (15/12). Baca Juga: Ini Daftar Gadai Ilegal di Jawa Timur, Bali dan Riau yang Ditindak Satgas
Rumah Gadai Banten mengantongi izin usaha dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada PT Rumah Gadai Banten melalui Keputusan Dewan Komisioner KEP-45/NB.1/2019 tanggal 29 November 2019. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan tersebut. Sesuai dengan ketentuan pasal 16 Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha Pergadain menyebutkan Rumah Gadai Banten wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan. “Berupa nama atau logo perusahaan, nomor, tanggal izin serta pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK. Kemudian mencantumkan hari dan jam operasional,” kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar B. Nuraini dalam rilis OJK, Minggu (15/12). Baca Juga: Ini Daftar Gadai Ilegal di Jawa Timur, Bali dan Riau yang Ditindak Satgas