Rumah Jatah Dianggap Tak Layak Huni, Anggota DPR Dapat Tunjangan Perumahan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota DPR RI 2024-2029 tidak lagi mendapatkan Rumah Jabatan Anggota (RJA). Pasalnya, rumah dinas anggota DPR RI disebut tidak layak huni karena rusak, tua dan banyak tikus serta rayap. 

Mengutip dari KOMPAS.COM, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Indra Iskandar mengatakan sebagian anggota DPR RI mengeluhkan tentang banyaknya tikus, rayap, atap bocor, saluran air macet, dan banjir saat menempati rumah dinas. 

Iskandar menegaskan rumah dinas memang terlihat masih bagus dari luar, namun banyak masalah saat ditempati. 


Asal tahu saja, keluhan tersebut muncul dari anggota DPR RI yang menempati rumah dinas di komplek Kalibata, Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Dinilai Boros Anggaran, Tunjangan Perumahan Anggota DPR Menuai Polemik

Sekjan DPR RI mengaku bahwa semua keluhan tersebut sudah ditampung dalam aplikasi Perumahan Jabatan Anggota Kalibata (PEJAKA). 

Berdasarkan pantauan Kompas.com, sebagian rumah di komplek tersebut memang terlihat kosong padahal masih layak huni meskipun memerlukan beberapa perbaikan seperti plafon di kamar dan garasi bocor, dinding yang perlu di cat ulang karena banyak coretan krayon. 

RUMAH DINAS DIGANTIKAN TUNJANGAN UANG

Lantaran tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan anggota, sebagai gantinya anggota DPR RI akan mendapatkan tunjangan perumahan. 

Indra mengatakan, tunjangan sewa rumah tersebut akan dimasukkan ke dalam gaji yang diterima setiap bulan oleh anggota DPR RI. 

Sayangnya, sampai saat ini DPR RI belum menentukan nilai tunjangan perumahan tersebut. Sebab, tunjangan itu belum diberlakukan pada bulan Oktober 2024. 

Indra menambahkan, pihaknya akan menyesuaikan nilai tunjangan perumahan dengan harga rumah sewa tiga kamar di sekitar Senayan, Semanggi, dan Kebayoran Baru. 

Selain itu, Indra mengaku anggota DPR RI bebas menggunakan tunjangan perumahan tersebut untuk menyewa rumah atau membeli rumah. 

Tunjangan perumahan yang akan diberikan kepada anggota DPR RI rupanya menuai kritik. 

Tubagus Haryo Karbyanto, Analis Kebijakan Publik FAKTA Indonesia mengatakan bahwa tunjangan perumahanan yang dibayarkan bulanan jumlahnya bisa lebih besar dibandingkan dengan biaya pemeliharaan rumahn dinas. 

Baca Juga: Perubahan Fasilitas Rumah Jabatan Anggota DPR Jadi Tunjangan Perumahan Tuai Polemik

Selain itu, belum adanya kepastian tunjangan perumahan tersebut dikhawatirkan akan membebani anggaran negara. 

"Mengingat sebagian besar anggota DPR sudah memiliki kondisi ekonomi yang mapan, perlu dipertimbangkan apakah tunjangan tersebut memang mendesak atau sekadar menghabiskan anggaran tanpa urgensi," katanya kepada KONTAN, Senin (7/10/2024).

Tubagus menegaskan penentuan nilai tunjangan perumahan harus dilakukan secara transparan dan diatur dengan baik. 

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tunjangan perumahan yang akan diberikan pada anggota DPR RI harus diberikan hitung-hitungan yang jelas. 

"Mana yang lebih efisien, memberi tunjangan bulanan atau sewa rumah tahunan, atau rumah dinas?," kata Almas Syafrina kepada KONTAN, Senin (7/10/2024). 

Almas berhitung, kalau sewa rumah misalnya Rp 30 juta kali 12 bulan saja sudah Rp 360 juta. Kalau ternyata lebih besar anggaran untuk tunjangan rumah (dibanding rudin dan sewa), maka motifnya jadi perlu dipertanyakan. 

Ia menekankan agar pemerintah harus membiasakan menyusun kebijakan berdasarkan kajian dan data yang memadai. 

Pasalnya, punya konsekuensi anggaran yang sangat besar. Lantas, kajian atas rencana kebijakan ini patut juga disampaikan ke publik.

NASIB RUMAH DINAS DPR 

Rumah dinas yang tidak lagi ditempati oleh Anggota DPR  RI di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan akan dikembalikan ke negara. 

Indra mengaku DPR RI akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara terkait pengembalian aset tersebut.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Setneg, karena aset tersebut memang tercatat di Kemenkeu dan Setneg,” ujar Indra saat dihubungi KOMPAS.COM, Kamis (3/10/2024). 

Saat ini pihak Sekretariat Jenderal sudah menarik pemberian fasilitas RJA dari anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Perlu kami informasikan untuk rumah dinas DPR RI masih dalam proses pembahasan di DJKN, jadi masih belum ada wacana-wacana kedepannya," ujar Direktur Hukum dan Humas DJKN Tedy Syandriadi dalam Media Briefing di Kantor Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Senin (7/10).

Direktur Pengembangan dan Pendayagunaan LMAN Candra Giri Artanto juga mengaku belum mengetahui informasi tersebut. Namun pihaknya siap apalagi ditugaskan untuk melalukan optimalisasi atas aset tersebut.

Berbeda dengan rumah dinas anggota DPR RI di Ulujami, Indra mengatakan rumah-rumah tersebut akan digunakan sebagai tempat pelatihan ASN. Sebab, rumah dinas di kawasan Ulujami merupakan aset DPR RI. 

"Kami sudah mengidentifikasi, sebagian akan kami gunakan, karena kami selama ini sedang menata kembali reformasi birokrasi, percepatan percepatan, sebagian nanti untuk peningkatan SDM DPR untuk peningkatan kemampuan-kemampuan teknis pegawai," ujar dia. 

Baca Juga: Kemenkeu Beri Penjelasan soal Nasib Aset Rumah Dinas Anggota DPR RI

Selanjutnya: Tokopedia dan ShopTokopedia: Ada Kenaikan Tren Belanja Online di Indonesia Timur

Menarik Dibaca: Mau Investasi di Reksadana, BNI AM Gandeng BTPN untuk Pemasaran Reksadana Indeks

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati