KONTAN.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswean menegaskan usaha rumah makan dan restoran tetap boleh beroperasi normal di wilayah Provinsi DKI Jakarta, saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan PSBB di provinsi DKI Jakarta ini diberlakukan untuk mencegah merebaknya kasus positif virus corona Covid-19 di wilayah DKI Jakarta. Baca Juga: Peraturan Gubernur soal PSBB DKI Jakarta resmi keluar, ini sektor yang dikecualikan
Rumah makan dan restoran di DKI Jakarta boleh buka saat PSBB, bagaimana aturannya?
KONTAN.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswean menegaskan usaha rumah makan dan restoran tetap boleh beroperasi normal di wilayah Provinsi DKI Jakarta, saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan PSBB di provinsi DKI Jakarta ini diberlakukan untuk mencegah merebaknya kasus positif virus corona Covid-19 di wilayah DKI Jakarta. Baca Juga: Peraturan Gubernur soal PSBB DKI Jakarta resmi keluar, ini sektor yang dikecualikan