JAKARTA. Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan harga rumah mantan presiden dan wakil presiden Indonesia hingga kini tidak bisa dipastikan sebesar Rp 20 miliar. "Bisa lebih atau bisa kurang," ujar Chatib kemarin (17/6). Chatib menjelaskan, sebetulnya peraturan yang mengatur rumah untuk mantan Presiden dan Wakil Presiden sudah ada sejak 2004. Kini pemerintah memiliki tidak memiliki batasan rumah dengan sebuah angka. Chatib menilai tolak ukur harga sebesar Rp 20 miliar saat ini dinilai tidak relevan untuk dipakai terus menerus. "Kempera saja minta PPN rumah subsidi dinaikkan, karena harganya terus naik," terang Chatib.
Rumah mantan presiden bisa di atas Rp 20 miliar
JAKARTA. Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan harga rumah mantan presiden dan wakil presiden Indonesia hingga kini tidak bisa dipastikan sebesar Rp 20 miliar. "Bisa lebih atau bisa kurang," ujar Chatib kemarin (17/6). Chatib menjelaskan, sebetulnya peraturan yang mengatur rumah untuk mantan Presiden dan Wakil Presiden sudah ada sejak 2004. Kini pemerintah memiliki tidak memiliki batasan rumah dengan sebuah angka. Chatib menilai tolak ukur harga sebesar Rp 20 miliar saat ini dinilai tidak relevan untuk dipakai terus menerus. "Kempera saja minta PPN rumah subsidi dinaikkan, karena harganya terus naik," terang Chatib.