Rumah Milik Petinggi Robot Trading Viral Blast Senilai Rp 15 Miliar Disita



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyita 1 unit rumah milik tersangka Minggus Umboh dan 1 unit rumah milik tersangka Zainal Hudha Purnama. Dua rumah tersebut bernilai Rp 15 miliar.

Aset-aset itu merupakan hasil penipuan modus robot trading petinggi PT Trust Global Karya atau Viral Blast.

“Yang berhasil disita di Surabaya kemarin berupa 1 unit rumah mewah di Graha Family milik tersangka Minggus Umboh, 1 unit rumah mewah di Green Lake milik tersangka Zainal Hudha Purnama yang keduanya senilai Rp 15 miliar,” ujar Direktur Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, melalui keterangan tertulis, Senin (21/3/2022).


Selain itu, Tim Dittipdeksus Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya unit 5305-5306 milik tersangka Putra Wibowo yang merupakan pendiri Viral Blast bersama para tersangka lainnya, serta penggeledahan Kantor PT Trust Global di Royal Residence Surabaya.

Baca Juga: Doni Salmanan Tersangka Kasus Quotex, Cek Daftar Investasi Ilegal Tahun 2022

Wishu menjelaskan, tujuan penggeledahan itu adalah menemukan dokumen terkait tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast dan bukti-bukti harta kekayaan hasil kejahatan para tersangka.

“Penggeledahan juga serentak pada 2 lokasi di Jakarta yaitu rumah di Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan Kantor PT Trust Global di Rukan Garden Shopping Arcade, Grogol Petamburan, Jakarta Barat Kondisi kantor sudah kosong sejak Februari 2022,” terang Whisnu.

“Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan upaya penyidikan yang dilakukan,” ucap dia.

Penyidik pun berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak klub sepak bola Madura United terkait peran salah satu tersangka Zainal Hudha Purnama yang menjadi Manajer klub sepak bola tersebut serta dana sponsorship dari PT. Trust Global Karya atau Viral Blast ke Madura United.

Seperti diketahui bahwa tersangka Zainal Hudha Purnama juga melakukan kerja sama sponsorship kepada beberapa klub sepak bola lainnya yang rencananya juga akan di lakukan pemeriksaan tentang aliran dana dari PT. Trust Global Karya atau Viral Blast.

Editor: Yudho Winarto