KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyita 1 unit rumah milik tersangka Minggus Umboh dan 1 unit rumah milik tersangka Zainal Hudha Purnama. Dua rumah tersebut bernilai Rp 15 miliar. Aset-aset itu merupakan hasil penipuan modus robot trading petinggi PT Trust Global Karya atau Viral Blast. “Yang berhasil disita di Surabaya kemarin berupa 1 unit rumah mewah di Graha Family milik tersangka Minggus Umboh, 1 unit rumah mewah di Green Lake milik tersangka Zainal Hudha Purnama yang keduanya senilai Rp 15 miliar,” ujar Direktur Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, melalui keterangan tertulis, Senin (21/3/2022).
Rumah Milik Petinggi Robot Trading Viral Blast Senilai Rp 15 Miliar Disita
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyita 1 unit rumah milik tersangka Minggus Umboh dan 1 unit rumah milik tersangka Zainal Hudha Purnama. Dua rumah tersebut bernilai Rp 15 miliar. Aset-aset itu merupakan hasil penipuan modus robot trading petinggi PT Trust Global Karya atau Viral Blast. “Yang berhasil disita di Surabaya kemarin berupa 1 unit rumah mewah di Graha Family milik tersangka Minggus Umboh, 1 unit rumah mewah di Green Lake milik tersangka Zainal Hudha Purnama yang keduanya senilai Rp 15 miliar,” ujar Direktur Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, melalui keterangan tertulis, Senin (21/3/2022).