Rumah Pemotongan Ayam Baru Tidak Layak



JAKARTA. Selalu ada pro-kontra dalam pemberlakuan suatu aturan. Contohnya ialah penerapan Perda No.4/2007 tentang Penataan Budidaya dan Pasar Unggas di DKI Jakarta. Dalam aturan itu, mulai 24 April nanti rumah pemotongan ayam (RPA) tak boleh lagi berserakan di Jakarta. RPA harus terpusat di beberapa titik saja.Ide ini sebetulnya muncul dari Pemerintah Daerah (Pemda) Jakarta yang berniat mencegah penyebaran virus flu burung. Seperti diketahui, kasus penularan flu burung ke manusia memang banyak ditemukan di Jakarta dan Tangerang. Alih-alih meningkatkan mutu kesehatan, Pemda pun melahirkan beleid ini.Meski idenya mulia, toh kebijakan ini banyak menuai protes dari pedagang kecil. Alasannya bermacam-macam. Ketua Forum Masyarakat Perunggasan Indonesia (FMPI) Don Utoyo melihat, pemindahan RPA ke luar Jakarta masih jauh dari matang. Menurutnya, baru dua dari lima tempat penampungan ayam dan RPA di luar Jakarta yang memenuhi syarat. Kedua RPA itu ialah PD Pasar Jaya Rawa Kepiting dan PT Kartika. "Itu pun, mesti dilakukan banyak perbaikan sampai kedua tempat tersebut disebut layak," ujar Don kepada KONTAN pekan silam.Sementara, ketiga RPA lainnya yakni Pulo Gadung, Cakung, dan Pertukangan masih jauh dari siap. RPA baru ini memang lahir atas bimbingan Food and Agriculture Organization (FAO) yang mencontoh penerapan di Vietnam. Don memandang, Indonesia dan Vietnam memiliki kondisi politik dan sistem pemerintahan berbeda, sehingga masih sulit untuk diterapkan di Jakarta.Lalu, meski peraturan sudah sah sejak tiga tahun silam, toh sosialisasi dan uji cobanya masih minim. Padahal, sosialisasi kepada pemotong, pedagang, dan konsumen juga diperlukan. Karena sosialisasi yang minim ini, akhirnya pengusaha yang sudah pindah ke Rawa Kepiting harus pindah ke tempat awal. Freezer yang dibeli juga masih menumpuk dalam gudang karnea belum ada aturan distribusi dan sosialisasi penggunaan yang jelas.Sehingga, FMPI menyarankan Pemda Jakarta untuk meningkatkan sosialisasi dan uji terap ke pemotong, pedagang, dan pembeli pasar becek dengan menggunaan dana APBD. Lalu, Pemda juga perlu menyelesaikan sarana dan prasarana yang diperlukan serta merampungkan aturan pendistribusiannya.Melihat hal ini tak akan selesai dalam waktu sekejap, FMPI menyarankan program pemindahan ini dilakukan dalam jangka waktu setahun terhitung 24 April. Usul ini berlaku bila dana sosialisasi dan sarana lengkap. Sementara bila dana sosialisasi dan sarana belum lengkap, pemindahan diberi waktu hingga tiga tahun ke depan. Bila dalam waktu itu ada pengusaha RPA yang sudah pindah ke lokasi baru, Pemda juga perlu menggiring. "Jangan sampai pedagang merugi karena tidak ada pembeli di tempat baru," ujar Don.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Test Test