KONTAN.CO.ID - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan seluruh Rumah Potong Hewan (RPH) dilarang menaikkan harga daging sapi menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan nasional dan melindungi daya beli masyarakat. Melansir InfoPublik.id, penegasan tersebut disampaikan di tengah kondisi harga pangan nasional yang relatif terkendali. Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), komponen harga bergejolak (volatile food) secara bulanan mengalami deflasi sebesar 1,96%, sementara secara tahunan tercatat inflasi 1,14%, mencerminkan stabilitas harga pangan masih terjaga. Pemerintah telah menetapkan harga sapi siap potong dari feedloter tidak lebih dari Rp 55.000 per kilogram, dengan harga terima di RPH maksimal Rp 56.000 per kilogram. Dengan ketentuan tersebut, para jagal diwajibkan menjaga stabilitas harga karkas sehingga harga daging sapi di pasar tidak melebihi Rp 130.000 per kilogram.
Rumah Potong Hewan Dilarang Naikkan Harga Daging Sapi, Ini Sanksi Bagi yang Melanggar
KONTAN.CO.ID - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan seluruh Rumah Potong Hewan (RPH) dilarang menaikkan harga daging sapi menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan nasional dan melindungi daya beli masyarakat. Melansir InfoPublik.id, penegasan tersebut disampaikan di tengah kondisi harga pangan nasional yang relatif terkendali. Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), komponen harga bergejolak (volatile food) secara bulanan mengalami deflasi sebesar 1,96%, sementara secara tahunan tercatat inflasi 1,14%, mencerminkan stabilitas harga pangan masih terjaga. Pemerintah telah menetapkan harga sapi siap potong dari feedloter tidak lebih dari Rp 55.000 per kilogram, dengan harga terima di RPH maksimal Rp 56.000 per kilogram. Dengan ketentuan tersebut, para jagal diwajibkan menjaga stabilitas harga karkas sehingga harga daging sapi di pasar tidak melebihi Rp 130.000 per kilogram.
TAG: