JAKARTA. Pemerintah menaikkan batasan harga jual rumah sederhana dan sangat sederhana yang memperoleh pemberian pembebasan pajak pertambahan nilai, dari harga jual Rp 55 juta menjadi Rp 70 juta. Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Robert Pakpahan Kebijakan ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan faktor inflasi, meningkatnya harga tanah, dan indeks harga konstruksi. “Harga jual yang sekarang dinilai sudah tidak memadai lagi,” tuturnya, Senin (28/2) Robert mengatakan kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.31/PMK/03/2011 tentang Batasan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN. Aturan ini mulai efektif berlaku pada bulan Maret.
Rumah sederhana Rp 70 juta tak kena PPN
JAKARTA. Pemerintah menaikkan batasan harga jual rumah sederhana dan sangat sederhana yang memperoleh pemberian pembebasan pajak pertambahan nilai, dari harga jual Rp 55 juta menjadi Rp 70 juta. Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Robert Pakpahan Kebijakan ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan faktor inflasi, meningkatnya harga tanah, dan indeks harga konstruksi. “Harga jual yang sekarang dinilai sudah tidak memadai lagi,” tuturnya, Senin (28/2) Robert mengatakan kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.31/PMK/03/2011 tentang Batasan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN. Aturan ini mulai efektif berlaku pada bulan Maret.