KONTAN.CO.ID - Upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat lewat rumah bersubsidi masih terganjal sejumlah permasalahan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) telah melakukan evaluasi terkait sejumlah permasalahan tersebut. Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Perumahan Kemenpupera, Lana Winayanti mengakui masih menemukan adanya rumah bersubsidi yang masih belum ditempati masyarakat. Ada dugaan ketidaktepatan sasaran dalam kepemilikan rumah bersubsidi ini. “Untuk tahu ketepatan sasaran, kami secara rutin memonitoring ke lapangan. Dan menemukan banyak rumah yang tidak dihuni,” ungkapnya dalam acara Sarasehan Pemanfaatan Teknologi Hasil Litbang di kantor Kemenpupera, Senin (21/8).
Lana menjelaskan, faktor utama yang menjadi alasan mendasar rumah tersebut belum ditempati adalah fasilitas dan bentuk rumah yang sudah jadi belum sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan saat akad kredit. “Karena belum sesuai dengan keinginan mereka (pembeli), konstruksinya juga kurang bagus, ditambah standar sarana-prasarana umum juga belum lengkap,” paparnya. Oleh sebab itu, Kemenpupera akan mendorong pihak pengembang agar membangun rumah sesuai dengan kesepakatan saat akad kredit. Jika pengembang tidak dapat memenuhi janjinya, pemerintah akan mengenakan sanksi, salah satunya tidak diberikan kesempatan lagi untuk membangun rumah bersubsidi. Berdasarkan data Direktorat Evaluasi Bantuan Pembiayaan Perumahan, sejumlah 30% rumah bersubsidi tidak dihuni, 69% sudah berpenghuni, sebanyak 1% dikontrakan. Direktur Evaluasi Bantuan Pembiayaan Perumahan, Arvi Agyantoro mengungkapkan hal serupa, kebanyakan rumah subsidi tak berpenghuni karena fasilitas yang belum memadai. "Misal, belum ada aliran listrik dan airnya, belum ada akses jalan, kualitas bangunan yang kurang baik," tuturnya. Ia menjelaskan, saat ini pemerintah pusat tengah menyiapkan standar bangunan rumah subsidi yang layak huni dan sistem sertifikasi bagi para pengembang. Ke depannya, para pengembang akan didaftar dalam sebuah sistem sekaligus dengan kriteria kinerjanya. "Selama ini ternyata asosiasi pengembang belum memiliki data siapa saja pengembang rumah bersubsidi. Dan khusus untuk proyek ini, akan ada sertifikasi, agar ada jaminan kualitas bangunan," terang Arvi pada KONTAN saat ditemui di sela-sela acara sarasehan, Senin (21/8). Soal standar kualitas, Arvi mengatakan pemerintah sedang menyiapkan revisi Keputusan Menteri (Kepmen) Pemukiman dan Prasarana Wilayah nomor 403 tentang Petunjuk Teknis Pembangunan Rumah. Revisi tersebut dilakukan, melihat realita harga material bangunan yang berbeda-beda di tiap daerah. "Sekarang kita punya Kepmen 403 itu, nanti kita akan revisi sedikit soal standar pembangunan rumah tiap provinsi," jelas Arvi. Di samping itu, Kemenpupera juga telah memberikan surat himbauan kepada bank pelaksana kredit rumah bersubsidi ini untuk melakukan verifikasi lebih dalam agar tepat sasaran. Verifikasi tersebut berupa verifikasi administrasi, kelayakan dan kemampuan mengangsur pembohong serta bentuk fisik bangunan.
"Sesuai Permen PU nomor 21 dan 26 tahun 2016, bank pelaksana juga ikut bertanggung jawab atas ketepatan kelompok sasaran KPR sejahtera secara legal format. Maka kami menyurati sebagai himbauan," jelas Arvi. Terkait kualitas bangunan rumah subsidi yang selama ini dikhawatirkan, Arvi menegaskan pemerintah tak segan-segan memberi sanksi kepada pengembang jika mempermainkan kualitas bahan bangunan. "Untuk awal-awal mungkin bisa peringatan atau himbauan. Jika sudah berkali-kali ditegur dan tetap bandel, kami bisa blacklist usahanya," tuturnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto