Rumah subsidi naik, Kemenpera minta PPN dihapus



JAKARTA. Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) berencana menaikkan harga rumah bersubsidi dari nilai terendah Rp 88 juta menjadi Rp 105 juta. Tujuan kenaikan ini adalah untuk menggairahkan pengembang agar lebih tertarik membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Untuk mempermulus rencana ini, Sekretaris Kemenpera, Rildo Ananda Anwar menyatakan institusinya sedang menyusun aturan agar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas rumah bersubsidi ini dihapuskan. "Kami siap mengeluarkan peraturannya, tapi masalahnya ini bukan hanya persetujuannya dari Menpera saja tapi juga dari Menteri Keuangan juga," kata Rildo, Selasa (26/11). Rildo menjelaskan terkait pembebasan pajak tersebut, pihaknya sudah berbicara dengan Direktur Jenderal Pajak dan menjelaskan bahwa sudah seharusnya fasilitas penghapusan PPN itu diberikan pemerintah karena harganya sudah naik. Ia mengatakan jika keputusan untuk menaikkan harga rumah bersubsidi ini sudah ditetapkan sementara pembebasan PPN belum juga disetujui, maka ini menjadi masalah bagi para MBR yang sangat membutuhkan rumah bersubsidi ini. "Dari Menpera sudah final akan naik, tapi dari Menkeu belum ada persetujuan dan pembeli rumah dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) belum dapat menikmati fasilitas pembebasan pajak ini Deputi Menteri Perumahan Rakyat bidang Pembiayaan Perumahan, Sri Hartoyo mengungkapkan bahwa pengembang tidak akan tertarik membangun rumah bersubsidi bila harganya terlalu rendah seperti yang ada saat ini. Menurutnya selama ini banyak pengembang yang enggan membangun rumah bersubsidi karena margin keuntungan yang diperoleh sangat tipis. "Jika tetap mempertahankan harga lama, bisa-bisa nggak ada lagi pengembang yang mau membangun," katanya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.