KONTAN.CO.ID - JAKARTA Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, sebagai lanjutan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPN tersebut mengatur tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dibebaskan dan PPN atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean. Dalam PP tersebut, pemerintah membebaskan pengenaan PPN atas barang kena pajak tertentu yang penyerahannya bersifat strategis, salah satunya adalah rumah susun sederhana yang dibiayai melalui kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 6 ayat (2) huruf (i).
Rumah Susun Bebas PPN? Ini Aturannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, sebagai lanjutan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPN tersebut mengatur tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dibebaskan dan PPN atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean. Dalam PP tersebut, pemerintah membebaskan pengenaan PPN atas barang kena pajak tertentu yang penyerahannya bersifat strategis, salah satunya adalah rumah susun sederhana yang dibiayai melalui kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 6 ayat (2) huruf (i).