JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mengatakan, Jumat (7/4), tidak ada syarat dalam jual beli tanah dan bangunan, aset tersebut harus sudah tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ataupun tax amnesty. Hal ini menjawab ramainya kabar di media pesan bahwa jual beli tanah dan bangunan harus tercatat di SPT. Jika tidak, aset tersebut malah tidak bisa dijual. "Teman-teman, sekarang peraturan baru, kalau mau jual rumah, tanah, atau aset yg lainnya, asets yg akan dijual harus tercatat di SPT tahunan pemilik atau di laporan TA (Tax Amnesty). Kalau tidak ada, tidak bisa validasi pajak, berarti aset tersebut tidak bisa dijual. Tolong hati-hati kalau ada closing deal, ini harus ditanyakan pada pemilik atau penjual sebelum bayar DP (uang muka)," tulis pesan yang merebak tersebut.
Rumah tak tercantum di SPT tak bisa dijual?
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mengatakan, Jumat (7/4), tidak ada syarat dalam jual beli tanah dan bangunan, aset tersebut harus sudah tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ataupun tax amnesty. Hal ini menjawab ramainya kabar di media pesan bahwa jual beli tanah dan bangunan harus tercatat di SPT. Jika tidak, aset tersebut malah tidak bisa dijual. "Teman-teman, sekarang peraturan baru, kalau mau jual rumah, tanah, atau aset yg lainnya, asets yg akan dijual harus tercatat di SPT tahunan pemilik atau di laporan TA (Tax Amnesty). Kalau tidak ada, tidak bisa validasi pajak, berarti aset tersebut tidak bisa dijual. Tolong hati-hati kalau ada closing deal, ini harus ditanyakan pada pemilik atau penjual sebelum bayar DP (uang muka)," tulis pesan yang merebak tersebut.