Rumahnya digeledah KPK, Dirut PLN: Saya masih saksi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah rumahnya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir menyatakan dirinya masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Saya masih saksi dong," tandas Sofyan saat memberikan keterangan pers di Kantor PLN Pusat, Jakarta, Senin (16/7).

Sofyan menceritakan, saat penggeledahan, ia sedang tak berada di rumahnya. Sofyan pun mengaku kaget saat menerima kabar bahwa rumahnya digeledah KPK. Dus, Sofyan bergegas pulang ke rumah.


"Ketika digeledah saya memang tak ada di rumah. Ketika dapat kabar langsung pulang, ya makanya kaget, lumrah kan?" kata Sofyan.

Penggeledahan rumah Sofyan dilakukan KPK, Minggu (15/7). Penggeledahan ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan anggota Komisi VII DPR Eni Maulatti Saragih, dan Bos APAC Grup Johannes Budisutrisno Kotjo.

Kotjo diduga memberikan hadiah untuk memuluskan proyek pembangunan PLTU Riau-1 ke Eni berupa uang sebesar Rp 4,8 miliar. Jumlah itu setara 2,5% total nilai proyek yang diberikan secara bertahap.

Eni dan Kotjo kini ditahan di Rumah Tahanan KPK di gedung KPk selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 11 orang lainnya yang diamankan oleh KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), masih diperiksa sebagai saksi untuk kedua tersangka tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat