KONTAN.CO.ID - Tingkat keterisian tempat tidur rumahsakit untuk pasien COVID-19 dengan gejala sedang hingga berat terus meningkat. Bahkan, banyak yang melebihi kapasitas atau overload. Biar terkendali, pemerintah pun mengatur rujukan pasien COVID-19. Sehingga, perawatan rumahsakit bisa diperuntukan bagi pasien yang benar-benar membutuhkan. Lantas, apa aja kriteria pasien yang bisa dirawat rumahsakit? Berikut kriterianya mengutip dari akun Kementerian Kesehatan di Facebook:
- Sesak nafas dengan atau tanpa demam, kelelahan, atau kehilangan penciuman
- Mempunyai penyakit penyerta yang memerlukan pengawasan
- Frekuensi nafas >20 kali per menit
- Saturasi oksigen <95%
- Pemeriksaan rapid antigen atau PCR positif