KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang berlebihan secara terus-menerus dinilai akan memukul pelaku industri hasil tembakau (IHT). Oleh karena itu, sejumlah pihak merekomendasikan kenaikan sebaiknya dilakukan secara moderat sesuai inflasi. Kepala Center of Industry, Trade, and Investment INDEF Andry Satrio Nugroho berpendapat bahwa pemerintah perlu meninjau kembali rumusan yang membentuk tarif cukai jika ingin menaikkan tarif cukai di tahun 2025. Menurutnya, rumusan yang baku, transparan, dan jelas sangat berpengaruh pada penerimaan negara dan juga keberlangsungan dari IHT itu sendiri “Pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan faktor kesehatan bisa dijadikan dalam menentukan besaran cukai CHT. Misalnya, dengan asumsi pertumbuhan ekonomi di 2025 mencapai 5%, lalu inflasi 3% dan faktor kesahatan tidak lebih dari 1%, sehingga semestinya tarif CHT di kisaran 9%. Sehingga pelaku usaha bisa lebih bersiap untuk menaikkan setorannya pada negara,” kata dia dalaï keterangannya, Rabu (24/4). Sebab jika kenaikannya sampai dua digit, kata dia, maka produksi dari industri hasil tembakau itu menurun dan penerimaan negara dalam bentuk cukai hasil tembakau itu juga otomatis menurun.
Rumusan CHT 2025 Dinilai Perlu Ditinjau Ulang, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang berlebihan secara terus-menerus dinilai akan memukul pelaku industri hasil tembakau (IHT). Oleh karena itu, sejumlah pihak merekomendasikan kenaikan sebaiknya dilakukan secara moderat sesuai inflasi. Kepala Center of Industry, Trade, and Investment INDEF Andry Satrio Nugroho berpendapat bahwa pemerintah perlu meninjau kembali rumusan yang membentuk tarif cukai jika ingin menaikkan tarif cukai di tahun 2025. Menurutnya, rumusan yang baku, transparan, dan jelas sangat berpengaruh pada penerimaan negara dan juga keberlangsungan dari IHT itu sendiri “Pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan faktor kesehatan bisa dijadikan dalam menentukan besaran cukai CHT. Misalnya, dengan asumsi pertumbuhan ekonomi di 2025 mencapai 5%, lalu inflasi 3% dan faktor kesahatan tidak lebih dari 1%, sehingga semestinya tarif CHT di kisaran 9%. Sehingga pelaku usaha bisa lebih bersiap untuk menaikkan setorannya pada negara,” kata dia dalaï keterangannya, Rabu (24/4). Sebab jika kenaikannya sampai dua digit, kata dia, maka produksi dari industri hasil tembakau itu menurun dan penerimaan negara dalam bentuk cukai hasil tembakau itu juga otomatis menurun.