Rumusan impor gas industri tak kunjung jelas



JAKARTA. Rencana pemerintah untuk menekan harga gas industri dengan impor sampai saat ini masih belum jelas. Rumusan rencana impor gas yang direncanakan selesai dalam waktu dua minggu terhitung sejak 24 Januari lalu, sampai saat ini juga belum dibahas.

Darmin Nasution, Menko Perekonomian mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih belum menerima rumusan yang diusulkan oleh kementerian teknis; Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian. "Kalau mereka siap, baru," katanya di Komplek Istana Negara, Selasa (14/2).

Ignasius Jonan, Menteri ESDM sementara itu mengatakan, justru menunggu undangan dari Kantor Menko Perekonomian untuk segera membahas rencana impor tersebut. "Keputusan presiden, itu dirapatkan di Kantor Menio Perekonomian, dan ini kami sedang menunggu," katanya.


Pelaksanaan penurunan harga gas sampai saat ini masih terkendala. Walau pemerintah telah memasukkan penurunan harga gas dalam paket kebijakan ekonomi yang diterbitkan pada akhir 2015 lalu sampai saat ini, kebijakan tersebut belum bisa dilaksanakan dengan baik.

Dari tujuh sektor industri dalam Perpres No. 40 Tahun 2016 rtentang Penetapan Harga Gas Bumi yang rencananya akan diberi insentif penurunan harga gas, sampai saat ini baru tiga sektor industri; baja, pupuk dan petrokimia saja yang telah ditetapkan rumus penurunan harga gasnya.

Yang menikmati itu pun kata Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto baru BUMN. Sementara itu, industri non BUMN belum. Masalah ini disebabkan oleh kesulitan pemerintah dalam menekan harga gas sampai ke bawah US$ 6 per MMBTu.

Atas kesulitan itu, dalam rapat terbatas yang digelar di Istana beberapa waktu lalu, memberi ruang untuk membuka keran impor gas agar harganya untuk industri bisa ditekan. Menko Kemaritiman, Luhut Pandjaitan mengatakan, rumus impor gas akan diselesaikan dalam dua minggu setelah rapat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia