Rumusan PP e-commerce masih banyak kendala



JAKARTA. Peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) Perdagangan yang mengatur soal e-commerce diprioritaskan selesai tahun ini.

Namun demikian, masih banyak kendala yang dihadapi dalam perumusan produk aturan UU tersebut.

"Ini kebijakan yang sulit, susah merumuskannya, ada beberapa kendala," ujar Bayu Krisnamurthi, Wakil Menteri Perdagangan, usai acara Simposium UNCTAD di Jakarta, Senin (21/4). Menurutnya, kendala utama adalah soal e-commerce yang borderless atau tak terbatas. Kalau perusahaan yang diatur ada di Indonesia dan dibiayai dengan bank di Indonesia akan mudah.


Tapi, aturan akan menjadi sulit saat sistem transaksi berjalan lintas negara. Misalnya, produsen di Hungaria, pembiayaan di Dubai, barang ada di Vietnam dan dibeli orang Indonesia. Atau sebaliknya, produsen dari orang Indonesia, tapi pembiayaan dari bank di Singapura.

"Kalau terjadi pelanggaran hukum, bagaimana menindaknya. Rumusan inilah yang masih kita cari," ucap Bayu.

Masalah lainnya adalah pelaku usaha yang tidak memiliki toko. Hanya dengan satu handphone atau laptop, mereka sudah bisa berjualan.

"Kalau pakai mobile, susah untuk verifikasi, ini juga masih dipikirkan," imbuh Bayu.

Selain itu, teknologi yang terus menerus bergerak maju membuat regulasi semakin sulit. Saat suatu aturan ditetapkan, bisa jadi teknologi yang ada sudah melampauinya.

"Bukan berarti kita mundur, kami juga berdiskusi dengan pakar perdagangan internasional," lanjutnya.

Bayu menambahkan, di negara lain pun aturan soal e-commerce belum ada platform yang pas dengan Indonesia.

"Di negara lain, aturan memang ada, tapi saya rasa masih belum pas," ucapnya.

Tidak menutup kemungkinan, peraturan soal e-commerce akan bersinergi dengan negara lain. Karena aturan satu negara berbeda dengan yang lain. Sebab, pemerintah akan focus untuk melindungi konsumen dan produsen.

Dalam UU Perdagangan, e-commerce diatur dalam bab VIII Perdagangan melalui sistem elektronik di pasal 65 dan 66. Ditargetkan PP ini akan selesai akhir tahun 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan