JAKARTA. Peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) Perdagangan yang mengatur soal e-commerce diprioritaskan selesai tahun ini. Namun demikian, masih banyak kendala yang dihadapi dalam perumusan produk aturan UU tersebut. "Ini kebijakan yang sulit, susah merumuskannya, ada beberapa kendala," ujar Bayu Krisnamurthi, Wakil Menteri Perdagangan, usai acara Simposium UNCTAD di Jakarta, Senin (21/4). Menurutnya, kendala utama adalah soal e-commerce yang borderless atau tak terbatas. Kalau perusahaan yang diatur ada di Indonesia dan dibiayai dengan bank di Indonesia akan mudah.
Rumusan PP e-commerce masih banyak kendala
JAKARTA. Peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) Perdagangan yang mengatur soal e-commerce diprioritaskan selesai tahun ini. Namun demikian, masih banyak kendala yang dihadapi dalam perumusan produk aturan UU tersebut. "Ini kebijakan yang sulit, susah merumuskannya, ada beberapa kendala," ujar Bayu Krisnamurthi, Wakil Menteri Perdagangan, usai acara Simposium UNCTAD di Jakarta, Senin (21/4). Menurutnya, kendala utama adalah soal e-commerce yang borderless atau tak terbatas. Kalau perusahaan yang diatur ada di Indonesia dan dibiayai dengan bank di Indonesia akan mudah.