KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Komisi XI DPR RI saat ini tengah membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). RUU ini merupakan perubahan kelima atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang KUP. Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan, RUU tersebut sangat penting agar pajak terus bisa menopang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tahun-tahun mendatang. "Dalam pembahasan RUU KUP ini, kita bisa mengukur keseriusan pemerintah dan DPR secara bersama-sama untuk melakukan penyelamatan fiskal tahun 2023," kata Ajib dalam keterangannya, Jumat (9/7).
RUP KUP tengah dibahas, Hipmi minta pemerintah keluarkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Komisi XI DPR RI saat ini tengah membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). RUU ini merupakan perubahan kelima atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang KUP. Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan, RUU tersebut sangat penting agar pajak terus bisa menopang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tahun-tahun mendatang. "Dalam pembahasan RUU KUP ini, kita bisa mengukur keseriusan pemerintah dan DPR secara bersama-sama untuk melakukan penyelamatan fiskal tahun 2023," kata Ajib dalam keterangannya, Jumat (9/7).