JAKARTA. Sebanyak 63.913 unit armada angkutan umum di daerah DKI Jakarta harus diremajakan. Namun dalam upaya melakukan peremajaan, diperlukan dana yang cukup besar, yakni mencapai Rp 29,38 triliun. Dalam rangka mencari solusi terkait peremajaan armada angkutan umum, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) menggelar dialog publik mengangkat tema ‘Pembatasan Usia Armada Angkutan Umum’. Mengacu Perda DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2014 terkait transportasi ketersediaan layanan angkutan umum harus memenuhi kelayakan. Rinciannya dalam Perda tersebut adalah masa pakai usia kendaraan umum 10 tahun untuk bus besar, sedang, dan kecil. Sementara, angkutan taksi diatur dengan usia maksimal 7 tahun.
Rupanya, 63.913 angkutan umum DKI tak layak lagi
JAKARTA. Sebanyak 63.913 unit armada angkutan umum di daerah DKI Jakarta harus diremajakan. Namun dalam upaya melakukan peremajaan, diperlukan dana yang cukup besar, yakni mencapai Rp 29,38 triliun. Dalam rangka mencari solusi terkait peremajaan armada angkutan umum, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) menggelar dialog publik mengangkat tema ‘Pembatasan Usia Armada Angkutan Umum’. Mengacu Perda DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2014 terkait transportasi ketersediaan layanan angkutan umum harus memenuhi kelayakan. Rinciannya dalam Perda tersebut adalah masa pakai usia kendaraan umum 10 tahun untuk bus besar, sedang, dan kecil. Sementara, angkutan taksi diatur dengan usia maksimal 7 tahun.