JAKARTA. Terdakwa kasus dugaan pencucian uang dan tindak pidana perbankan Inong Malinda Dee, hari ini kembali menjalani persidangannya. Dalam persidangan kali ini, majelis hakim menghadirkan dua orang saksi.Saksi yang dihadirkan itu antara lain pegawai Apartemen Pullman Bali, Novi Yuslidar. Kesaksian Novi ini erat kaitannya dengan aliran dana hasil kejahatan Malinda. Selain Novi, hadir juga sebagai saksi lain yaitu Dedi Radiansyah, pegawai dari PT Samudera Asia Nasional.Seperti diketahui, Malinda merupakan Mantan Relationship Manager Citibank, yang diduga membobol dana nasabahnya sebesar Rp 30 miliar. Dalam pengakuan Novi, Malinda memang telah membeli sebuah apartemen di Bali, yang dijual oleh perusahaannya."Ada pembelian apartemen, Unit 5414A, atas nama Dedi Radiansyah tapi ibu Malinda beli bawah tangan dari beliau (Dedi)," kata Novi. Di perusahaan tersebut, Novi bertindak sebagai agen penjualannya.Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Gusrizall itu, Novi mengatakan satu unit apartemen dijual seharga Rp 1,6 miliar. Pembayarannya pun menggunakan nama Dedi. Dalam catatannya, Dedi sudah membayar 16 kali angsuran dengan total Rp 800 juta.Namun Dedi mengalami kesulitan pembayaran angsuran sehingga dia mengajukan pembatalan pembelian. Sebagai sales, Novi kemudian menyarankan Dedi untuk menjual apartemen miliknya melalui agen properti.Saran itu rupanya di turuti Dedi, yang kemudian menjual apartemen kepada Malinda. Namun, meski Malinda telah membeli apartemen, Novi menjelaskan apartemen itu masih atas nama Dedi karena Malinda belum melunasi sisa angsuran."Tempat masih kosong karena belum di hand-over sampai saat ini,"katanya.Sementara itu, dalam kesaksian Dedi mengatakan menjual apartemen miliknya seharga Rp 575 juta. Malinda membayarnya melalui dua kali transfer. Pada 27 September 2010 sebesar Rp 200 juta dan pada 12 Oktober 2010 sebesar Rp 375 juta."Transfernya ke rekening BCA saya. Informasi dari BCA, ada uang masuk ke rekening saya, atas nama Malinda Dee dari bank Mega," jelasnya.Berdasarkan keterangan kedua saksi tadi, salah satu anggota tim jaksa, yakni jaksa Hilmi menilai ada kemungkinan pembelian Apartemen itu menggunakan dana dari nasabah Citibank.Namun, hal ini dibantah oleh Malinda. Menurutnya uang pembelian apartemen itu tidak menggunakan dana milik nasabah Citibank. "Bukan," katanya singkat sembari bergegas meninggalkan PN Jakarta Selatan.Malinda merupakan eks Relationship Manager Citibank. Dia diduga membobol dana nasabah Citibank atas nama Rohli bin Pateni, N. Susetyo Sutadji dan Surjati T. Budiman serta nasabah Citigold lainnya.Malinda diduga melakukan 117 transaksi tranfer dana yang terdiri dari 64 transaksi dengan total Rp 27,3 miliar dan 53 transaksi dengan total US$ 2 juta.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Rupanya, Malinda juga membeli apartemen di Bali
JAKARTA. Terdakwa kasus dugaan pencucian uang dan tindak pidana perbankan Inong Malinda Dee, hari ini kembali menjalani persidangannya. Dalam persidangan kali ini, majelis hakim menghadirkan dua orang saksi.Saksi yang dihadirkan itu antara lain pegawai Apartemen Pullman Bali, Novi Yuslidar. Kesaksian Novi ini erat kaitannya dengan aliran dana hasil kejahatan Malinda. Selain Novi, hadir juga sebagai saksi lain yaitu Dedi Radiansyah, pegawai dari PT Samudera Asia Nasional.Seperti diketahui, Malinda merupakan Mantan Relationship Manager Citibank, yang diduga membobol dana nasabahnya sebesar Rp 30 miliar. Dalam pengakuan Novi, Malinda memang telah membeli sebuah apartemen di Bali, yang dijual oleh perusahaannya."Ada pembelian apartemen, Unit 5414A, atas nama Dedi Radiansyah tapi ibu Malinda beli bawah tangan dari beliau (Dedi)," kata Novi. Di perusahaan tersebut, Novi bertindak sebagai agen penjualannya.Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Gusrizall itu, Novi mengatakan satu unit apartemen dijual seharga Rp 1,6 miliar. Pembayarannya pun menggunakan nama Dedi. Dalam catatannya, Dedi sudah membayar 16 kali angsuran dengan total Rp 800 juta.Namun Dedi mengalami kesulitan pembayaran angsuran sehingga dia mengajukan pembatalan pembelian. Sebagai sales, Novi kemudian menyarankan Dedi untuk menjual apartemen miliknya melalui agen properti.Saran itu rupanya di turuti Dedi, yang kemudian menjual apartemen kepada Malinda. Namun, meski Malinda telah membeli apartemen, Novi menjelaskan apartemen itu masih atas nama Dedi karena Malinda belum melunasi sisa angsuran."Tempat masih kosong karena belum di hand-over sampai saat ini,"katanya.Sementara itu, dalam kesaksian Dedi mengatakan menjual apartemen miliknya seharga Rp 575 juta. Malinda membayarnya melalui dua kali transfer. Pada 27 September 2010 sebesar Rp 200 juta dan pada 12 Oktober 2010 sebesar Rp 375 juta."Transfernya ke rekening BCA saya. Informasi dari BCA, ada uang masuk ke rekening saya, atas nama Malinda Dee dari bank Mega," jelasnya.Berdasarkan keterangan kedua saksi tadi, salah satu anggota tim jaksa, yakni jaksa Hilmi menilai ada kemungkinan pembelian Apartemen itu menggunakan dana dari nasabah Citibank.Namun, hal ini dibantah oleh Malinda. Menurutnya uang pembelian apartemen itu tidak menggunakan dana milik nasabah Citibank. "Bukan," katanya singkat sembari bergegas meninggalkan PN Jakarta Selatan.Malinda merupakan eks Relationship Manager Citibank. Dia diduga membobol dana nasabah Citibank atas nama Rohli bin Pateni, N. Susetyo Sutadji dan Surjati T. Budiman serta nasabah Citigold lainnya.Malinda diduga melakukan 117 transaksi tranfer dana yang terdiri dari 64 transaksi dengan total Rp 27,3 miliar dan 53 transaksi dengan total US$ 2 juta.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News