RUPD Dana Syariah Indonesia (DSI) Ditunda, Ini Penjelasan & Respons Paguyuban Lender



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI), menyatakan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) bersama para lender pada Sabtu (7/2/2026).

Langkah itu dilakukan sebagai bentuk perkembangan dari masalah tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil lender.

Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri menyampaikan rapat tersebut diselenggarakan secara daring dan dihadiri sekitar 2.300 lender aktif, yang terdiri dari anggota Paguyuban Lender DSI, lender di luar Paguyuban (independen), serta para kuasa hukum yang mewakili lender perorangan maupun kelompok.


Taufiq Aljufri menyebut selain dirinya RUPD juga dihadiri Arie Rizal Lesmana selaku Komisaris danPris Madani selaku Kuasa Hukum PT DSI.

Baca Juga: Per Desember 2025, 114 dari 144 Perasuransian Sudah Penuhi Ekuitas Minimum 2026

Sebelum pelaksanaan RUPD, Taufiq menjelaskan PT DSI telah mengirimkan sejumlah dokumen kepada para lender untuk dipelajari sebagai bahan rapat. 

"Dokumen tersebut, meliputi Surat Keputusan Direksi PT DSI tentang Pedoman Pelaksanaan RUPD, serta laporan pertanggungjawaban dan laporan aset pemulihan (asset recovery) PT Dana Syariah Indonesia," ungkapnya dalam keterangan tertulis kepada Kontan, Senin (9/2/2026).

Dalam jalannya RUPD, Taufiq menerangkan telah berlangsung dialog terbuka antara para lender dan manajemen, serta kuasa hukum PT DSI. Dia bilang sejumlah lender menyampaikan pandangan, masukan, serta pertanyaan secara langsung kepada PT DSI terkait mekanisme dan substansi RUPD.

Berdasarkan hasil pembahasan bersama, Taufiq mengatakan RUPD disepakati untuk ditunda dan akan dilanjutkan kembali dalam waktu dua minggu ke depan. 

"Penundaan itu dilakukan karena pelaksanaan RUPD belum memenuhi ketentuan kuorum kehadiran. Dari sekitar 14.000 lender yang tercatat dalam database yang diundang, jumlah lender yang hadir baru mencapai sekitar 2.300 peserta," tuturnya.

Selain persoalan kuorum, Taufiq menyebut para lender yang hadir mendorong agar pelaksanaan RUPD selanjutnya dilakukan verifikasi lebih jelas dan transparan terhadap data lender yang diundang dan berhak hadir. Dia bilang para lender juga meminta agar mekanisme dan teknis pelaksanaan RUPD disampaikan secara lebih rinci dan jelas sebelum RUPD lanjutan dilaksanakan.

Untuk memperkuat legitimasi dan keabsahan pelaksanaan RUPD ke depan, Taufiq menuturkan bahwa para lender turut menyampaikan harapan agar dalam RUPD selanjutnya dapat menghadirkan perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta memperoleh klarifikasi langsung dari Bareskrim Polri, PPATK, dan lembaga terkait lainnya.

Baca Juga: Premi Asuransi Umum dan Reasuransi Tumbuh 1,51% Jadi Rp 150,74 Triliun pada 2025

Dia bilang, PT Dana Syariah Indonesia menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh masukan tersebut dan memastikan bahwa pelaksanaan RUPD berikutnya dapat berjalan secara tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Respons Paguyuban Lender DSI

Pengurus Paguyuban Lender DSI Bayu membenarkan bahwa RUPD ditunda. Dia menerangkan bahwa tertundanya RUPD itu karena pemberitahuan dari manajemen DSI sangat mendadak dan tidak ada persiapan. 

"Tidak ada materi juga. Seharusnya materi diberikan dahulu, lalu ada pembahasan. Materi malah dikirim last minute sebelum RUPD dilaksanakan. Jadinya, ya, ditunda," ungkapnya kepada Kontan, Senin (9/2/2026).

Terkait kuorum yang tak terpenuhi, Bayu menuturkan bahwa manajemen DSI menyampaikan undangan saat last minute atau pagi hari di hari penyelenggaraan RUPD. Dengan demikian, berdampak juga terhadap jumlah lender yang hadir.

Bayu juga mempertanyakan terkait jumlah lender yang sebanyak 14.000 seperti disebutkan manajemen DSI. Dia menyampaikan perlu adanya transparansi mengenai jumlah lender tersebut dan jangan sampai yang hadir malah lender yang tak terdaftar.

Baca Juga: Pengamat Nilai Pembiayaan Fintech Lending Berpotensi Tumbuh Tinggi pada 2026

Bayu menambahkan tidak ada sosialisasi juga dari manajemen DSI kepada para lender mengenai mekanisme RUPD. Dia bilang banyak lender yang ternyata tidak bisa gabung dalam RUPD secara online. 

Oleh karena itu, Bayu mengatakan seharusnya minimum pemberitahuan h-14 sebelum RUPD dilaksanakan sudah ada dokumen yang bisa dipelajari dan dibagikan ke semua lender tanpa terkecuali. Selain itu, dia mengungkapkan tidak semua lender menerima undangan pelaksanaan RUPD.

"1 orang sama dengan 1 suara itu juga tidak adil. Seharusnya vote berdasarkan nominal. Sangat tidak masuk akal vote orang dengan dana tertahan Rp 1 miliar dan Rp 1 juta disamakan suaranya," ucapnya.

Bayu menyimpulkan bahwa dari pelaksanaan RUPD kemarin, manajemen DSI terlihat tidak siap. Bahkan, dia menduga manajemen ingin mengulur-ngulur waktu.

Sementara itu, Bayu menyebut sampai saat ini, para lender belum tahu jadwal RUPD selanjutnya akan digelar. 

Selanjutnya: Lagi, Menyoal MBG

Menarik Dibaca: Kulit Kusam di Usia 40-an? Rekomendasi Bedak Wardah Ini Rahasia Wajah Glowing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News