KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Barang Impor, esok hari. Dalam revisi beleid tersebut, pemerintah mengenakan tarif baru Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor pada 900 komoditas barang impor konsumsi. Hal ini untuk merespon nilai tukar rupiah terhadap dollar AS yang anjlok. Langkah ini guna memperkecil current account deficit (CAD).
Rupiah anjlok, pemerintah keluarkan aturan pajak barang impor besok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Barang Impor, esok hari. Dalam revisi beleid tersebut, pemerintah mengenakan tarif baru Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor pada 900 komoditas barang impor konsumsi. Hal ini untuk merespon nilai tukar rupiah terhadap dollar AS yang anjlok. Langkah ini guna memperkecil current account deficit (CAD).