Rupiah Melemah Tak Ganggu Haji 2026, Ini Strategi BPKH



KONTAN.CO.ID - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) tidak akan mengganggu pembiayaan maupun penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam kegiatan BPKH Annual Media Outlook 2026 yang digelar di Yogyakarta, Sabtu (24/1/2026).

Melansir InfoPublik.id, Fadlul mengungkapkan bahwa asumsi kurs yang digunakan dalam perencanaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih berada pada level Rp16.500 per dolar AS. Dengan asumsi tersebut, BPKH menilai pembiayaan haji tetap berada dalam kondisi aman.


“Kalau dari kami, asumsi kurs yang digunakan memang Rp 16.500. Alhamdulillah, tim keuangan BPKH sudah bergerak cepat sejak tahun lalu dengan mengumpulkan kebutuhan dalam mata uang dolar AS,” ujar Fadlul.

Ia menjelaskan, BPKH saat ini telah memiliki persediaan valuta asing yang memadai untuk memenuhi kebutuhan pembayaran penyelenggaraan haji. Dengan demikian, fluktuasi nilai tukar dalam jangka pendek tidak berdampak signifikan terhadap pembiayaan.

Baca Juga: Pemerintah Fleksibel Tarik Surplus BI Sebelum Audit dan Risikonya Bagi BI

Fadlul juga meluruskan informasi yang sempat beredar terkait anggapan bahwa BPKH tidak memiliki cadangan dolar AS. Menurutnya, pada tahun-tahun sebelumnya BPKH memang menghadapi kendala regulasi dalam pembelian valuta asing dalam jumlah besar.

“Dulu setiap pembelian valas dalam jumlah besar harus dilaporkan ke Bank Indonesia dengan underlying tertentu. Setelah kami berkoordinasi, Bank Indonesia kini memahami kebutuhan rutin BPKH setiap tahun yang nilainya sekitar Rp18–20 triliun,” jelasnya.

Dari total kebutuhan tersebut, sekitar 80% berbentuk mata uang asing, terutama dolar AS dan riyal Arab Saudi. Dengan adanya pemahaman tersebut, Bank Indonesia memberikan fleksibilitas kepada BPKH untuk melakukan pembelian dolar secara bertahap tanpa harus menyampaikan laporan underlying di awal.

Tonton: Net Buy Asing Rp 759M, BBRI & PTRO Naik

“Sekarang kami justru lebih siap karena persediaan sudah kami amankan lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” pungkas Fadlul.

Selanjutnya: Aturan Baru DJP: Layanan Publik Anda Kena Imbas Jika Tak Bayar Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News