Rupiah Tembus Rp 18.000 Per Dolar AS, BI: Imbas Pengetatan Kebijakan AS



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Nilai tukar rupiah di pasar spot tertekan dan tembus ke Rp 18.000 per dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan hari ini. Selasa (29/9/2026), rupiah spot dibuka di level Rp 18.000 per dolar AS.

Bahkan, pada pukul 12.00 WIB, rupiah spot berada di Rp 18.019 per dolar AS atau melemah 0,23% dibandingkan dengan penutupan hari sebelumnya yang berada di level Rp 17.978 per dolar AS.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Erwin Gunawan Hutapea mengatakan, pelemahan nilai tukar dipengaruhi oleh berlanjutnya kekhawatiran atas tekanan inflasi global dan risiko fiskal, sejalan dengan kenaikan harga minyak hingga di atas US$ 108 per barel di tengah belum tercapainya kesepakatan terkait pembukaan Selat Hormuz.


Hal ini mendorong ekspektasi pengetatan kebijakan moneter Amerika Serikat lebih lanjut, sehingga yield US Treasury tenor 10 tahun kembali naik ke level 5,23%, tertinggi sejak 2007.

Baca Juga: KPK Soroti Potensi Korupsi di Balik Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

“Tekanan nilai tukar juga didorong oleh kebutuhan valas importir menjelang akhir kuartal III, serta arus keluar dana dari portofolio aset negara emerging markets di tengah kenaikan yield obligasi,” tutur Erwin dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).

Melihat perkembanga nilai tukar rupiah tersebut, BI terus hadir di pasar untuk memastikan mekanisme pasar berjalan dengan baik dan stabilitas nilai tukar Rupiah terjaga sesuai fundamentalnya. Selain itu, Bank Indonesia mengelola struktur suku bunga di pasar uang dengan penguatan strategi operasi moneter pro-market.

Menurutnya, efektivitas stabilisasi nilai tukar juga diperkuat dan kecukupan likuiditas dijaga dengan meningkatkan insentif untuk instrumen swap dan omestic Non-Deliverable Forward (DNDF) Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dalam rangka pendanaan luar negeri.

Selain itu, intervensi akan terus dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar offshore, transaksi spot dan DNDF di pasar domestik, disertai pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder. Koordinasi dan komunikasi dengan korporasi dan pelaku pasar terus dilakukan secara intensif.

Baca Juga: DPR Resmi Sahkan RAPBN 2027 Jadi Undang-Undang. Ini Rinciannya!

Ia juga menyampaikan, secara umum, pergerakan Rupiah masih sejalan dengan pergerakan mata uang kawasan (regional), dengan pelemahan terbatas secara quarter-to-date (qtd) sebesar 0,67%. Cadangan devisa tercatat meningkat ke level US$ 146,5 miliar pada akhir Agustus 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News