KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI) menjadi salah satu risiko yang perlu dicermati karena berpotensi memengaruhi aliran modal asing, nilai tukar rupiah, hingga kondisi fiskal pemerintah. Indonesia berpotensi menghadapi tekanan terhadap rupiah apabila MSCI mereklasifikasi pasar saham domestik dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Perubahan tersebut dinilai dapat memicu arus modal keluar (capital outflow) dalam jumlah besar dan meningkatkan tekanan terhadap perekonomian nasional. Direktur Riset Bright Institute Muhammad Andri Perdana mengatakan, risiko yang muncul tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian portofolio investor asing, tetapi juga kemungkinan penarikan dana secara lebih luas dari pasar keuangan Indonesia.
Menurutnya, apabila Indonesia turun menjadi Standalone Market, investor berpotensi menarik dana karena pasar saham domestik tidak lagi masuk dalam kategori pasar berkembang maupun pasar perbatasan (Frontier Market).
Baca Juga: Rupiah Jebol Rp 18.000, Ekonom Ingatkan Defisit APBN Bisa Membengkak Rp 13,5 Triliun "Efeknya tentu capital outflow yang sangat masif, karena bahkan bukan lagi Frontier Market, Standalone Market ini artinya pasar kita tidak lagi memenuhi standar minimum pengawasan global," ujar Andri kepada Kontan.co.id, Jumat (16/10/2026). Dia menjelaskan, dalam skenario tersebut, arus modal keluar tidak hanya berpotensi berasal dari dana pasif global yang menyesuaikan portofolio berdasarkan indeks acuan. Investor aktif juga dapat mengurangi eksposur mereka terhadap aset Indonesia. Selain investor asing, Andri menilai sebagian kelompok masyarakat kaya Indonesia juga berpotensi memindahkan asetnya ke luar negeri. "Dan yang capital outflow ini bukan cuma dari dana pasif asing, orang-orang kaya Indonesia juga bakal banyak yang mengeluarkan asetnya dari Indonesia," katanya.
Dampak Penurunan Status MSCI terhadap Rupiah dan Inflasi
Andri menjelaskan, dampak arus modal keluar terhadap inflasi tidak terjadi secara langsung. Salah satu jalur utama penularan dampaknya adalah melalui nilai tukar rupiah. Ketika investor menarik modal dari Indonesia, tekanan terhadap rupiah berpotensi meningkat. Pelemahan rupiah kemudian dapat membuat harga barang impor menjadi lebih mahal dalam denominasi rupiah. Kenaikan biaya impor tersebut berpotensi merambat ke harga bahan baku, barang konsumsi, serta biaya produksi di dalam negeri. Besarnya dampak akan bergantung pada seberapa jauh perubahan nilai tukar diteruskan ke harga barang dan jasa. Meski demikian, Andri menilai pelemahan rupiah tidak selalu langsung tercermin dalam kenaikan inflasi, terutama inflasi inti, dalam jangka pendek.
Baca Juga: Sentimen MSCI Tekan Pasar Modal, Wamenko Perekonomian Minta Investor Tak Panik Hal ini berkaitan dengan mekanisme exchange-rate pass-through (ERPT), yakni proses penerusan perubahan nilai tukar terhadap harga barang dan jasa domestik. "Jadi bisa saja secara angka, inflasinya di jangka pendek terlihat tidak banyak terpengaruh," katanya. Dengan demikian, tekanan terhadap inflasi dapat muncul secara bertahap, bergantung pada respons pelaku usaha, perubahan biaya produksi, serta kemampuan perusahaan menyerap kenaikan biaya.
Pelemahan Rupiah Berpotensi Menambah Beban Fiskal
Selain inflasi, Andri menyoroti potensi tekanan terhadap fiskal pemerintah apabila pelemahan rupiah meningkatkan biaya impor energi, termasuk bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan biaya impor BBM berpotensi menambah beban pemerintah dalam menanggung subsidi energi. Besarnya dampak akan dipengaruhi oleh perkembangan harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, serta kebijakan harga energi domestik. "Yang pasti bakal sangat terpengaruh adalah tekanan fiskal, misalnya karena sekarang biaya untuk negara meng-cover subsidi makin tinggi karena impor BBM semakin mahal," kata Andri. Risiko lainnya berpotensi dirasakan pelaku usaha yang masih bergantung pada bahan baku impor. Ketika rupiah melemah, biaya pengadaan bahan baku dari luar negeri dapat meningkat dan menekan margin keuntungan perusahaan. Dalam kondisi tersebut, perusahaan memiliki dua pilihan utama, yakni menyerap kenaikan biaya dengan mengurangi margin keuntungan atau meneruskannya kepada konsumen melalui kenaikan harga jual. Jika kenaikan biaya diteruskan kepada konsumen, tekanan inflasi dapat muncul secara bertahap. Sebaliknya, apabila perusahaan mempertahankan harga jual, profitabilitas usaha berpotensi tergerus.
Baca Juga: Menko Airlangga Batal Gelar Rapat dengan KSSK dan BEI Usai Pengumuman Bursa soal MSCI Karena itu, potensi perubahan klasifikasi MSCI tidak hanya menjadi perhatian pelaku pasar modal, tetapi juga perlu dicermati dari sisi stabilitas nilai tukar, biaya produksi, inflasi, dan ruang fiskal pemerintah.
MSCI Konsultasikan Perubahan Status Pasar Saham Indonesia
Sebelumnya, MSCI secara resmi memulai konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Meski demikian, Indonesia belum resmi mengalami penurunan status dan masih menyandang klasifikasi Emerging Market. Proses yang berjalan saat ini masih berupa konsultasi dengan pelaku pasar. MSCI membuka kesempatan bagi pelaku pasar untuk menyampaikan masukan hingga 30 April 2027. Keputusan final mengenai klasifikasi pasar saham Indonesia ditargetkan diumumkan paling lambat pada 30 Juni 2027. Apabila usulan tersebut disetujui, perubahan klasifikasi akan tercermin dalam indeks komposit regional maupun global MSCI yang relevan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News