RUPS BIPI restui perubahan penggunaan waran



JAKARTA. Rencana PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI) mengubah penggunaan dana hasil konversi waran telah berhasil. Dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan hari ini (28/3) para pemegang saham BIPI menyetujui pengubahan rencana tersebut. "Kami telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham untuk mengubah penggunaan dana hasil pelaksanaan waran seri 1," jelas Direktur dan Chief Financial Officer BIPI Michael Wong selepas RUPSLB.

Awalnya dana hasil pelaksanaan waran tersebut akan digunakan untuk keperluan modal kerja BIPI, namun akhirnya perusahaan mengubahnya untuk membiayai pengembangan usaha dan operasional perusahaan baik melalui akuisisi maupun pengembangan unit usaha lainnya yang telah ada. Waran Seri 1 tersebut telah diterbitkan bersamaan dengan penawaran umum saham perdana (IPO) yang telah dilakukan BIPI di 2010. Waran tersebut berjumlah 6,5 miliar saham yang dapat dilaksanakan sejak 11 Agustus 2010 sampai 8 Februari 2013. Jika seluruh waran ini dieksekusi maka perusahaan akan mendapatkan dana mencapai Rp 942 miliar. Sebagian dari dana itu akan digunakan untuk membayar akuisisi terhadap PT Astrindo Mahakarya Indonesia (AMI). Sebagai catatan saja, BIPI telah berencana melakukan akuisisi 75% saham di AMI. Bahkan pada 19 Desember 2011 lalu BIPI telah menandatangani perjanjian pengikatan jual beli saham (conditional sales and purchase agreement) untuk akuisisi AMI yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang infrastruktur pertambangan batubara. Nilai akuisisi tersebut disinyalir mencapai US$ 600 juta. Lebih lanjut Michael pun juga mengungkapkan jika pengalihan waran ini bisa mengurangi kebutuhan pendanaan eksternal baik dari bank ataupun pihak ketiga lainnya. Hal ini akan mengakibatkan berkurangnya beban keuangan BIPI yang akhirnya akan meningkatkan profitabilitas dan memberikan nilai lebih bagi seluruh stakeholders. Selain perubahan hasil penggunaan waran tersebut, RUPSLB kali ini juga menyetujui pengangkatan Imar Putihrai sebagai Komisaris utama menggantikan Andreas Kastono Ahadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: