KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) menerbitkan instruksi untuk menunda seluruh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN dan aksi korporasi BUMN, kecuali BUMN yang berbentuk perusahaan publik/terbuka (Tbk). Hal itu tercantum dalam surat arahan Danantara terkait pelaksanaan RUPS dan aksi korporasi BUMN dan anak usaha BUMN, tertanggal 5 Mei 2025. Terkait hal tersebut, CEO BPI Danantara Rosan Roeslani mengatakan bahwa Presiden Prabowo meminta Danantara melakukan evaluasi dan asesmen kepada BUMN yang ada di bawah Danantara.
RUPS dan Aksi Korporasi BUMN Non-Tbk Ditunda, Begini Penjelasan Danantara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) menerbitkan instruksi untuk menunda seluruh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN dan aksi korporasi BUMN, kecuali BUMN yang berbentuk perusahaan publik/terbuka (Tbk). Hal itu tercantum dalam surat arahan Danantara terkait pelaksanaan RUPS dan aksi korporasi BUMN dan anak usaha BUMN, tertanggal 5 Mei 2025. Terkait hal tersebut, CEO BPI Danantara Rosan Roeslani mengatakan bahwa Presiden Prabowo meminta Danantara melakukan evaluasi dan asesmen kepada BUMN yang ada di bawah Danantara.