KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) menerbitkan instruksi untuk menunda seluruh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN dan aksi korporasi BUMN, kecuali BUMN yang berbentuk perusahaan publik/terbuka (Tbk). Hal itu tercantum dalam surat arahan Danantara terkait pelaksanaan RUPS dan aksi korporasi BUMN dan anak usaha BUMN, tertanggal 5 Mei 2025. Menanggapi hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, penundaan RUPS dan aksi korporasi BUMN non-Tbk karena proses pembenahan di bawah Danantara merupakan hal yang wajar.
RUPS dan Aksi Korporasi BUMN Non-Tbk Ditunda, Istana: Proses Pembenahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) menerbitkan instruksi untuk menunda seluruh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN dan aksi korporasi BUMN, kecuali BUMN yang berbentuk perusahaan publik/terbuka (Tbk). Hal itu tercantum dalam surat arahan Danantara terkait pelaksanaan RUPS dan aksi korporasi BUMN dan anak usaha BUMN, tertanggal 5 Mei 2025. Menanggapi hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, penundaan RUPS dan aksi korporasi BUMN non-Tbk karena proses pembenahan di bawah Danantara merupakan hal yang wajar.