RUPS ditunda, Bukit Asam (PTBA) usul bagikan dividen 75% dari laba bersih



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyebaran virus corona atau Covid-19 menimbulkan kondisi yang tidak kondusif. Oleh karenanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi kelonggaran batas waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) bagi emiten-emiten.  

Salah satunya emiten yang menunda penyelenggaraan RUPST adalah PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Perusahaan batubara itu awalnya menjadwalkan menggelar RUPST pada 30 Maret 2020. Akan tetapi, pada keterbukaan informasi disampaikan bahwa PTBA akan menunda RUPST hingga 6 Mei 2020. 

Baca Juga: Pandemi corona, kegiatan operasional dan produksi Bukit Asam (PTBA) masih normal


Dalam RUPST nanti, salah satu mata acara dibahas adalah penetapan penggunaan laba bersih, termasuk pembagian dividen untuk tahun Buku 2019.

"Dividen tahun ini setidaknya 75%," ungkap Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk Hadis Surya Palapa ketika dihubungi Kontan.co.id, Selasa (31/3).  Ia menambahkan, rasio dividen tersebut telah memperhitungkan kemampuan perusahaan dan kebutuhan dari pemegang saham mayoritas yang mungkin lebih mendesak. 

Berdasar data RTI Business, pemegang saham mayoritas PTBA adalah PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) sebesar 65,93%, dan pemegang saham lainnya sebesar 31,2%. Sisanya, saham treasury sebesar 2,87%.

Asal tahu saja, berdasarkan data yang dihimpun Kontan.co.id, sepanjang tahun 2019 PTBA mengantongi laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 4,06 triliun. Jumlah itu turun 19,12% dibandingkan tahun sebelumnya Rp 5,02 triliun 

Berdasar hitungan Kontan.co.id, jika PTBA mengusulkan rasio 75% dari laba dialokasikan untuk dividen maka dividen yang akan dibayarkan kurang lebih Rp 3,04 trilliun. Akan tetapi, jumlah pasti dividen yang akan diterima akan ditentukan saat rapat.

Terkait penyelenggaraan RUPST nanti, Hadis mengatakan bahwa pihaknya masih akan menyelenggarakan RUPST secara langsung di Gedung Grand Ball Room Hotel Borobudur. 

"Untuk tanggal 6 Mei e-RUPS belum bisa diterapkan, sehingga akan dilakukan dengan tatap muka," imbuh Hadis. 

Baca Juga: Virus corona menyebar, Bukit Asam (PTBA) belum merevisi panduan operasional

Asal tahu saja, OJK tengah berkoordinasi dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian KSEI untuk menyediakan layanan electronic proxy RUPS melalui e-RUPS. Layanan ini memungkinkan pemegang saham mengikuti rapat tanpa perlu hadir secara langsung.

Hadis menjelaskan, bagi perusahaan penundaan RUPST tidak berpengaruh signifikan. Dampak akan lebih terasa oleh pemegang saham karena penyebaran dividen menjadi tertunda. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi