KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyebaran virus corona atau Covid-19 menimbulkan kondisi yang tidak kondusif. Oleh karenanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi kelonggaran batas waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) bagi emiten-emiten. Salah satunya emiten yang menunda penyelenggaraan RUPST adalah PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Perusahaan batubara itu awalnya menjadwalkan menggelar RUPST pada 30 Maret 2020. Akan tetapi, pada keterbukaan informasi disampaikan bahwa PTBA akan menunda RUPST hingga 6 Mei 2020. Baca Juga: Pandemi corona, kegiatan operasional dan produksi Bukit Asam (PTBA) masih normal
RUPS ditunda, Bukit Asam (PTBA) usul bagikan dividen 75% dari laba bersih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyebaran virus corona atau Covid-19 menimbulkan kondisi yang tidak kondusif. Oleh karenanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi kelonggaran batas waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) bagi emiten-emiten. Salah satunya emiten yang menunda penyelenggaraan RUPST adalah PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Perusahaan batubara itu awalnya menjadwalkan menggelar RUPST pada 30 Maret 2020. Akan tetapi, pada keterbukaan informasi disampaikan bahwa PTBA akan menunda RUPST hingga 6 Mei 2020. Baca Juga: Pandemi corona, kegiatan operasional dan produksi Bukit Asam (PTBA) masih normal