KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Jumat (8/7). Salah satu agendanya meminta restu penerbitan obligasi wajib konversi (OWK) Seri B senilai Rp 800 miliar. Rencananya, OWK KRAS ini akan dikonversi dengan saham baru lewat skema penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau
private placement. KRAS akan menerbitkan OWK Seri B sebanyak-banyaknya sebesar Rp 800 miliar yang akan dikonversi menjadi saham baru dalam KRAS. OWK ini memiliki tenor sejak tanggal penerbitan hingga 30 Desember 2027.
Namun, sebelum melancarkan aksinya KRAS masih perlu 11 prasyarat untuk melakukan penerbitan OWK ini. Adapun per Rabu (6/7), emiten pelat merah ini baru memenuhi lima persyaratan.
Baca Juga: Kinerja Bertumbuh, Dividen Emiten BUMN Menarik Dicermati Tahun Depan Pertama, KRAS sudah menyampaikan surat permintaan penarikan pada 10 hari kerja sebelum tanggal pencairan dana investasi dimohonkan. Kedua, KRAS mendapat pernyataan dari agen fasilitas berdasar perjanjian restrukturisasi kredit kalau perseroan tidak dalam kondisi cidera janji berdasar perjanjian restrukturisasi kredit. Syarat ketiga yang telah dipenuhi adalah mendapat surat pernyataan tidak adanya kejadian kelalaian berdasar dokumen transaksi telah terjadi, dan masih berlangsung Kemudian, saham dalam portepel dalam modal dasar perseroan masih mencukupi untuk konversi seluruh OWK Seri A dan OWK Seri B. Syarat kelima, menyerahkan proyeksi kebutuhan modal kerja triwulanan KRAS untuk tiga periode triwulanan ke depan. "KRAS memastikan akan memenuhi seluruh kondisi prasyarat penerbitan OWK Seri B berdasar perjanjian penerbitan OWK sebelum diterbitkan OWK Seri B," sebut manajemen KRAS. KRAS menyebutkan, hasil penerbitan OWK Seri B ini akan digunakan untuk mendukung likuiditas dan solvabilitas KRAS. Terutama untuk modal kerja guna pembelian slab.
Baca Juga: Sejumlah Emiten Baja Catatkan Kinerja Kokoh di Kuartal Pertama 2022 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat