KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas akhir yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan untuk PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life membentuk tim likuidasi lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga 23 Juli 2023. Disebutkan bahwa Kresna Life bersama Pemegang Saham Pengendali (PSP) telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menetapkan tim likuidasi untuk dilaporkan ke OJK. Terkait hal itu, Kuasa Hukum Pemegang Polis Kresna Life Benny Wullur menyampaikan, Kresna Life telah melaporkan pembentukan tim likuidasi pada Jumat (21/7) atau Sabtu (22/7).
Dia pun mengaku ikut diundang untuk berdiskusi selama RUPS yang diadakan pada Jumat (21/7) silam. Benny menjelaskan, dalam RUPS tersebut kebanyakan hanya membicarakan soal tim likuidasi. Hasil RUPS itu menyimpulkan bahwa Huakanala Hubudi ditunjuk sebagai ketua tim likuidasi. Sebelumnya, pihak nasabah dengan Kresna Life juga telah melakukan seleksi dan wawancara dengan calon tim likuidasi.
Baca Juga: Sejumlah Perusahaan Asuransi Umum Catatkan Kinerja Investasi Positif "Jadi, yang terbaik dari para calon likuidator yang diseleksi. Dia menguasai pajak, ahli hukum pasar modal, kurator, dan pengurus, serta bersertifikat likuidator juga," ucap dia kepada KONTAN.CO.ID, Senin (24/7). Benny menambahkan, sudah ada perjanjian juga dengan pihak Kresna Life bahwa Huakanala dijadikan sebagai ketua. Dia bilang, kemungkinan besar yang akan mengisi posisi tim likuidasi dari Kresna Life berasal dari karyawannya. Dalam RUPS tersebut, Benny menyebut, Huakanala sempat menyampaikan akan menjalankan amanat sesuai undang-undang dan melakukan pekerjaan dengan transparan serta objektif demi kepentingan para pihak. Huakanala juga disebutkan mengapresiasi dukungan pemegang polis terhadap dirinya dan hanya tinggal menunggu petunjuk dari OJK saja. Benny menambahkan, Kresna Life dikabarkan sedang menghadap ke OJK perihal tim likuidasi pada hari ini. Menurutnya, OJK bisa saja menolak tim likuidasi yang diajukan. Akan tetapi, dia optimistis tak akan ditolak OJK karena sesuai dengan usulan para pemegang polis. "Misal ditolak, nasabah akan bergerak. Wanaartha saja bisa disetujui, padahal timnya tak bersertifikat dan mantan karyawan. Kali ini perwakilan usulan nasabah. Misal enggak disetujui berarti ada apa dengan OJK? Berarti ada dugaan diskriminasi dan keanehan," katanya.
Baca Juga: Belum Ada Rencana Kresna Life Bentuk Tim Likuidasi, Tersisa Tenggat Waktu10 Hari Sementara itu, Benny mengatakan seharusnya ketika sudah dilaporkan, tim likuidasi bisa segera ditetapkan oleh OJK. Sebab, tim likuidasinya juga sudah siap bekerja. "OJK dalam beberapa hari seharusnya bisa mengumumkan. Minimal minggu ini sudah ada jawaban dari OJK," ujarnya. Hingga berita ini ditulis, belum ada respons dari pihak OJK terkait tim likuidasi Kresna Life. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari