KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Astra International Tbk (
ASII) memperoleh persetujuan pemegang saham untuk melaksanakan pembelian kembali (buyback) saham dengan nilai maksimal Rp 8 triliun. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2026 yang digelar pada Jumat (17/7/2026). Presiden Direktur Astra, Rudy, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan yang selama ini memberikan dukungan kepada perseroan.
Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyepakati sejumlah agenda penting yang berkaitan dengan pengalihan saham hasil buyback serta pelaksanaan program pembelian kembali saham baru. Pada mata acara pertama, pemegang saham menyetujui pengalihan sebagian saham hasil program buyback saham ASII periode III yang berlangsung pada 16 Maret 2026 hingga 15 Juni 2026. Jumlah saham yang dialihkan tidak melebihi 100 juta saham dan akan digunakan untuk pelaksanaan program kepemilikan saham manajemen atau Management Stock Ownership Program (MSOP).
Baca Juga: Surya Semesta Internusa (SSIA) Targetkan Marketing Sales Melonjak 188% di 2026 Selain itu, pemegang saham juga memberikan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi ASII untuk menetapkan harga pelaksanaan pengalihan saham serta besaran kewajiban pembayaran oleh manajemen perseroan. Penetapan tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kemudian, memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan lainnya yang diperlukan terkait pengalihan saham untuk pelaksanaan Program MSOP, dengan mengacu pada ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Jumat (17/7/2026).
Pada mata acara kedua, pemegang saham menyetujui rencana buyback saham ASII sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023. Nilai pembelian kembali saham tersebut ditetapkan paling banyak Rp 8 triliun, di luar biaya perantara pedagang efek dan biaya lain yang terkait dengan pelaksanaan buyback. Persetujuan tersebut sekaligus memberikan kuasa kepada Direksi Astra untuk menjalankan berbagai tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan pembelian kembali saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Termasuk, tetapi tidak terbatas untuk menentukan harga pembelian kembali saham,” katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News