KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang saham PT Bakrieland Development Tbk (
ELTY) menyetujui rencana perusahaan untuk menerbitkan waran dalam rangka menyelesaikan restrukturisasi utangnya sebesar US$ 155 juta atau sekitar Rp 3,9 triliun. ELTY akan menerbitkan waran sebanyak 2.518.461.951 lembar, di mana satu satu waran memberikan hak untuk membeli 10 saham seri B Perseroan dengan masing-masing nilai nominal sebesar Rp 100 per saham. Rencana itu disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar pada Rabu (17/1). Selain itu, pemegang saham juga menyetujui rencana penyerahan saham milik PT Prima Bisnis Utama (PBU) yang dimiliki ELTY dalam PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk (JGLE) sebanyak 8.563.472.860 lembar saham atau 37,9 % saham.
Direktur Utama ELTY Ambono Januarianto mengatakan, penerbitan waran dilakukan sebagai syarat untuk pelaksanaan restrukturisasi utang ELTY. "Pada Oktober 2017 lalu, Pengadilan singapura telah menyetujui restrukturisasi utang obligasi ELTY sebesar US$ 155 juta dengan skema penjualan saham PBU pada JGLE dan kekurangan ditutupi dari penerbitan waran," katanya di Jakarta, Rabu (17/1). ELTY menawarkan penerbitan waran lantaran masih ada kekuarangan sekitar Rp 2,9 triliun lagi untuk menyelesaikan utangnya setelah penjualan saham Graha Andrasentra Propertindo. "Penerbitan waran ini dengan asumsi agar beban bungan utang hilang sehingga perusahaan bisa lebih fokus dalam melakukan ekspansi bisnis," kata Ambono. Utang ELTY tersebut berawal dari penerbitan obligasi yang dilakukan perusahaan melalui anak usahanya yang BLD Investment Pte. Ltd (BLDI) pada Maret 2010 sebesar US$ 155 juta dengan bunga 8,625%, dan jatuh tempo pada tanggal 23 Maret 2015. Dana hasil Obligasi itu digunakan oleh BLDI untuk memberikan pinjaman kepada BLD Asia Pte. Ltd (BLDA), Entitas Anak, yang kemudian dipinjamkan oleh BLDA kepada Perseroan. ELTY kemudian mendistribusikan dana itu epada untuk modal kerja proyek-proyek anak usahanya di Indonesia. Lalu paa 23 Maret 2013, para pemegang Obligasi telah melaksanakan
put option dengan jumlah sebesar US$ 151 juta atau 97,4% dari jumlah Obligasi yang diterbitkan, sehingga pada tanggal 31 Desember 2013 Obligasi diklasifikasikan menjadi utang jangka pendek.
Pada 2 April 2013 The Bank Of New York Mellon (BONY) sebagai Trustee atas Obligasi juga menyatakan BLDI default atas pembayaran bunga Obligasi. Pada tanggal 29 Agustus 2013, melalui kuasa hukumnya BONY mengajukan permohonan Penundaan Pembayaran Utang terhadap Perseroan pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Atas permohonan ini Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan tidak dapat menerima permohonan tersebut karena bukan merupakan yurisdiksi pengadilan Indonesia, yang kemudian dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI No 555 K/Pdt-Sus-Pailit/2013 tertanggal 15 Desember 2014. Pada 31 Juli 2016, manajemen ELTY dan Coordinating Committee /CoCom (komite yang mewakili 30,9% dari total Obligasi yang diterbitkan) telah menandatangani Nota Kesepahaman sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan perpanjangan MoU tanggal 23 Desember 2016 mengenai restrukturisasi Obligasi. Mekanisme yang disepakati untuk penyelesaian seluruh utang adalah melalui penyerahan 37.9% saham JGLE dan sisanya dipenuhi melalui penerbitan waran yang dapat dilakukan exercise dalam waktu selambat-lambatnya 4 tahun sejak penerbitannya, dengan ketentuan exercise tersebut dapat dilakukan setelah 6 bulan diterbitkannya waran. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia