RUPSLB Bank ICB Bumiputera terkendala putusan OJK



JAKARTA. Rapat Pemegang Saham Umum Luar Biasa (RUPSLB) Bank ICB Bumiputera yang sedianya digelar pukul 14.00 WIB hari ini, ternyata juga kepastian kapan bisa dimulai. Penyebabnya, putusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait 3 agenda RUPSLB ternyata belum keluar. Menurut sumber dari Bank ICB Bumiputera, agenda RUPSLB hari ini adalah : Pertama, persetujuan penambahan modal perseroan melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).

Kedua, persetujuan perubahan nama Bank ICB Bumiputera. Ketiga, perubahan susunan pengurus dengan diajukannya 3 calon direksi baru menggantikan Bambang Setiawan dan Suhardianto yang mengundurkan diri dari jajaran Direksi. "Ketiganya memang harus mendapat persetujuan OJK. Kami sudah mengajukan sejak bulan lalu. Seharusnya sudah keluar keputusannya," kata sumber dari Bank ICB Bumiputera, di Jakarta, Jumat, (20/6). Nyatanya hingga berita ini turun, belum ada kejelasan apakah OJK akan mengeluarkan 3 putusan menyangkut 3 agenda Bank ICB Bumiputera pada hari ini. Alhasil, RUPSLB hingga saat ini belum bisa dimulai tanpa ada kejelasan apakah jadi digelar hari ini atau batal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan