KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Bank Permata Tbk
(BNLI) telah menunjuk direktur utama baru, Chalit Tayjasanant lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 27 April 2021. Chalit menggantikan Ridha D.M. Wirakusumah yang saat ini menjabat
Chief Executive Officer atau CEO Indonesia Invesment Authority atay Lembaga Pengelola Investasi (LPI) alias
sovereign wealth fund miliknya pemerintah Indonesia Dalam RUPSLB, Bank Permata juga menyetujui dan menerima dengan baik pengunduran diri Ridha D.M. Wirakusumah dari jabatannya sebagai direktur utama perseroan yang berlaku efektif setelah ditutupnya rapat.
Adapun Chalit Tayjasanant sebelumnya adalah komisaris Bank Permata. Chalit akan menjabat efektif sebagai direktur utama secepat-cepatnya setelah seluruh persyaratan pengangkatannya terpenuhi termasuk diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan dari regulator. Pun jabatan Chalit sebagai komisaris perseroan akan berakhir bersamaan dengan efektifnya jabatan sebagai direktur utama. Sembari menunggu proses tersebut, Bank Permata menunjuk Abdy Dharma Salimin yang saat ini menjabat sebagai direktur perseroan untuk fungsi sebagai direktur utama dengan sebutan pelaksana tugas direktur utama, sejak penutupan RUPSLB sampai dengan pengangkatan Chalit sebagai direktur utama yang baru menjadi efektif. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka susunan dewan komisaris dan direksi menjadi sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama: Chartsiri Sophonpanich Komisaris: Chong Toh Komisaris: Chalit Tayjasanant* Komisaris : Niramarn Laisathit Komisaris Independen: Haryanto Sahari Komisaris Independen: Rahmat Waluyanto Komisaris Independen: Goei Siauw Hong Komisaris Independen: Yap Tjay Soen Direksi Direktur Utama: Chalit Tayjasanant** Direktur: Abdy Dharma Salimin*** Direktur: Lea Setianti Kusumawijaya Direktur: Darwin Wibowo Direktur Kepatuhan: Dhien Tjahajani Direktur Unit Usaha Syariah: Herwin Bustaman Direktur: Djumariah Tenteram Direktur: Dayan Sadikin Direktur: Suwatchai Songwanich**** Catatan diberikan dengan penjelasan sebagai berikut: * Jabatan Chalit Tayjasanant sebagai komisaris perseroan akan berakhir bersamaan dengan efektifnya jabatan Chalit Tayjasanant sebagai direktur utama. Apabila pengangkatan Chalit Tayjasanant sebagai direktur utama tersebut karena satu dan lain hal tidak menjadi efektif, maka Chalit Tayjasanant tetap menjabat sebagai komisaris perseroan.
** Pengangkatan Chalit Tayjasanant sebagai direktur utama berlaku efektif secepat-cepatnya setelah seluruh persyaratan pengangkatannya terpenuhi, termasuk diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan dari regulator. *** Abdy Dharma Salimin akan merangkap sebagai pelaksana tugas direktur utama sampai dengan pengangkatan Chalit Tayjasanant sebagai direktur utama yang baru berlaku efektif. **** Pengangkatan Suwatchai Songwanich sebagai direktur perseroan efektif setelah seluruh persyaratan pengangkatannya terpenuhi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Titis Nurdiana