KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) mendapat persetujuan pemegang saham untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback dengan anggaran maksimal Rp 1 triliun. Berdasarkan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (15/10/2026), persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BTPN Syariah pada Selasa (13/10/2026). Dalam keputusan rapat, BTPN Syariah mendapat persetujuan untuk membeli kembali saham yang telah dikeluarkan perseroan dengan jumlah maksimal 10% dari modal ditempatkan. Anggaran buyback tersebut ditetapkan paling banyak Rp 1 triliun, termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lain yang berkaitan dengan transaksi.
RUPSLB BTPN Syariah (BTPS) Setujui Buyback Saham Rp 1 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) mendapat persetujuan pemegang saham untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback dengan anggaran maksimal Rp 1 triliun. Berdasarkan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (15/10/2026), persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BTPN Syariah pada Selasa (13/10/2026). Dalam keputusan rapat, BTPN Syariah mendapat persetujuan untuk membeli kembali saham yang telah dikeluarkan perseroan dengan jumlah maksimal 10% dari modal ditempatkan. Anggaran buyback tersebut ditetapkan paling banyak Rp 1 triliun, termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lain yang berkaitan dengan transaksi.