RUPSLB Pertama Tak Kuorum, Krom Bank (BBSI) Jadwalkan Rapat Kedua 3 September 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI) kembali menjadwalkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) setelah agenda rapat pertama pada 20 Agustus 2026 belum dapat mengambil keputusan lantaran tidak memenuhi kuorum.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Minggu (30/8/2026), RUPSLB kedua Krom Bank akan digelar pada Kamis, 3 September 2026, mulai pukul 10.00 WIB.

Rapat tersebut akan berlangsung di Jakarta Design Center (JDC), Jakarta Pusat. Selain secara fisik, pemegang saham juga dapat mengikuti RUPSLB secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

Tiga agenda RUPSLB Krom Bank


Dalam RUPSLB kedua, Krom Bank menyiapkan tiga mata acara yang akan dibahas dan dimintakan persetujuan pemegang saham.

Baca Juga: DPK Melambat, Perbankan Perkuat Strategi Kejar Dana Murah

Pertama, persetujuan atas perubahan susunan pengurus perseroan. Kedua, persetujuan perubahan remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026. Ketiga, persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan.

Dalam agenda perubahan susunan pengurus, Krom Bank mengusulkan pengangkatan dua calon anggota Dewan Komisaris, yaitu Waldy Gutama dan Paulina J. Rietkamp.

Pengangkatan kedua calon komisaris tersebut baru akan berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan atau fit and proper test dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta mendapat persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB kedua.

Pada saat yang sama, Krom Bank juga akan meminta persetujuan pemegang saham atas pengunduran diri Komisaris Markus Sugiono.

Krom Bank usulkan perubahan anggaran dasar

Selain perubahan susunan pengurus, Krom Bank mengajukan sejumlah penyesuaian terhadap anggaran dasar perseroan.

Salah satu perubahan berkaitan dengan Pasal 3 mengenai maksud, tujuan, dan kegiatan usaha perseroan. Ketentuan tersebut akan disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Usulan perubahan anggaran dasar juga mencakup ketentuan mengenai pengunduran diri anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

Berdasarkan usulan tersebut, anggota Direksi maupun Dewan Komisaris yang hendak mengundurkan diri wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada perseroan paling lambat 90 hari kalender sebelum tanggal pengunduran diri.

Baca Juga: Penyaluran Pembiayaan MUF Syariah Tumbuh 4,3% hingga Juli 2026

Krom Bank juga mengusulkan penyesuaian ketentuan terkait tugas dan wewenang Direksi dalam mewakili perseroan.

Selain itu, mekanisme penyelenggaraan rapat Direksi juga akan disesuaikan, termasuk pelaksanaan rapat melalui telekonferensi, video konferensi, atau sistem komunikasi sejenis.

Pemegang saham yang berhak hadir

Adapun pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB kedua adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Krom Bank pada 24 Agustus 2026 hingga penutupan perdagangan BEI.

Sebelumnya, RUPSLB pertama Krom Bank yang digelar pada 20 Agustus 2026 tidak dapat mengambil keputusan karena jumlah kehadiran pemegang saham tidak memenuhi ketentuan kuorum.

Atas kondisi tersebut, Krom Bank menjadwalkan RUPSLB kedua dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News