KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pyridam Farma Tbk (
PYFA) resmi mengantongi persetujuan pemegang saham untuk melaksanakan penambahan modal melalui skema
rights issue dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada April 2026. Langkah ini menjadi bagian dari strategi perseroan dalam memperkuat bisnis sekaligus mempercepat ekspansi di sektor kesehatan. Berdasarkan prospektus ringkas, PYFA berencana menerbitkan hingga 5,7 miliar saham baru dengan nilai nominal Rp 100 per saham.
Selain itu, perseroan juga akan menerbitkan waran sesuai ketentuan yang berlaku. Dana hasil
rights issue akan difokuskan untuk memperkuat struktur permodalan serta membuka peluang akuisisi guna mendukung pengembangan usaha.
Baca Juga: Pyridam Farma (PYFA) Pastikan Produk Ethica Farma Telah Kantongi Sertifikat Halal Direktur PYFA Sinta L. Ningsih mengatakan persetujuan ini akan dimanfaatkan untuk melengkapi ekosistem layanan kesehatan dan menghadirkan produk serta layanan terbaik bagi masyarakat. Sebagai bagian dari aksi korporasi, jumlah waran yang diterbitkan maksimal mencapai 35% dari total saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh saat pengajuan pernyataan pendaftaran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Skema ini diharapkan memberi nilai tambah bagi pemegang saham sekaligus membuka potensi tambahan modal di masa depan melalui konversi waran," ujarnya seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (30/4/2026). Proses
rights issue akan berlangsung bertahap, dimulai dari persetujuan RUPSLB pada April 2026 hingga target pernyataan efektif dari OJK pada akhir Juni 2026.
Baca Juga: Beban Keuangan Naik, Pyridam Farma (PYFA) Kembali Cetak Rugi per Kuartal III-2025 Selanjutnya, periode pelaksanaan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) dijadwalkan berlangsung pada Juli 2026, dengan keseluruhan aksi korporasi ditargetkan rampung pada kuartal III 2026. Ke depan, PYFA menegaskan akan terus mendorong pertumbuhan secara adaptif dengan fokus pada akuisisi, penguatan operasional, serta peningkatan nilai jangka panjang bagi pemegang saham dan seluruh pemangku kepentingan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News