KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Trisula International Tbk (TRIS) menyetujui aksi korporasi Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue. Tujuan penggunaan dana rights issue untuk memperoleh 78,52% saham PT Trisula Textile Industries Tbk (BELL). Baca Juga: Caplok 78,52% BELL, Trisula International (TRIS) Lancarkan Rights Issue Rp 600 Miliar TRIS dan BELL merupakan perusahaan yang berada di bawah pemegang saham pengendali yang sama. Mengingat keduanya memiliki kegiatan usaha yang sejenis di bidang tekstil dan garmen maka diharapkan dengan rencana pengalihan saham ini, BELL dapat melengkapi kegiatan usaha TRIS sehingga tercipta perusahaan tekstil garmen yang lebih terintegrasi. Santoso Widjojo, Direktur Utama TRIS kalau semua berjalan sesuai rencana, TRIS akan memperoleh 78,52% saham BELL yang dimiliki oleh induk usaha PT Inti Nusa Damai (IND) dengan menggunakan 66,65% saham baru yang akan dikeluarkan oleh TRIS.
RUPSLB Trisula menyetujui rights issue perusahaan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Trisula International Tbk (TRIS) menyetujui aksi korporasi Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue. Tujuan penggunaan dana rights issue untuk memperoleh 78,52% saham PT Trisula Textile Industries Tbk (BELL). Baca Juga: Caplok 78,52% BELL, Trisula International (TRIS) Lancarkan Rights Issue Rp 600 Miliar TRIS dan BELL merupakan perusahaan yang berada di bawah pemegang saham pengendali yang sama. Mengingat keduanya memiliki kegiatan usaha yang sejenis di bidang tekstil dan garmen maka diharapkan dengan rencana pengalihan saham ini, BELL dapat melengkapi kegiatan usaha TRIS sehingga tercipta perusahaan tekstil garmen yang lebih terintegrasi. Santoso Widjojo, Direktur Utama TRIS kalau semua berjalan sesuai rencana, TRIS akan memperoleh 78,52% saham BELL yang dimiliki oleh induk usaha PT Inti Nusa Damai (IND) dengan menggunakan 66,65% saham baru yang akan dikeluarkan oleh TRIS.