KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Danamon Indonesia Tbk merombak susunan pengurus dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada Selasa (31/3/2026). Salah satu keputusan utama adalah pengangkatan Nobuya Kawasaki sebagai Direktur Utama perseroan, menggantikan Daisuka Ejima. Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), pengangkatan Nobuya Kawasaki sebagai Direktur Utama perseroan telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat OJK No. SR-135/PB.13/2026 tanggal 9 Februari 2026 dan surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEPR-6/D.03/2026.
Baca Juga: Danamon (BDMN) Usulkan Nobuya Kawasaki Jadi Dirut, Tiga Pengurus Akan Mundur Dalam keputusan RUPST, pemegang saham juga menyetujui tidak memperpanjang masa jabatan sejumlah pengurus lama, termasuk Nobuya Kawasaki sebagai komisaris, Peter Benyamin Stok sebagai komisaris independen, Daisuke Ejima sebagai direktur utama, serta Honggo Widjojo Kangmasto sebagai wakil direktur utama. RUPST kemudian menetapkan sejumlah nama baru dalam jajaran komisaris. Muliadi Rahardja ditunjuk sebagai komisaris independen, sementara Takeo Shimotsu diangkat sebagai komisaris. Sementara itu, Nobuya Kawasaki resmi diangkat sebagai Direktur Utama setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui hasil uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test). RUPST juga menyetujui pengangkatan kembali sejumlah anggota dewan komisaris dan direksi. Yasushi Itagaki kembali menjabat sebagai Komisaris Utama, Halim Alamsyah sebagai Wakil Komisaris Utama Independen, Dan Harsono sebagai Komisaris, serta Hedy Maria Helena Lapian sebagai Komisaris Independen.
Baca Juga: Bank Mandiri Rombak Jajaran Komisaris Zulkifli Zaini Jadi Komisaris Utama yang Baru Di jajaran direksi, sejumlah nama juga kembali dipercaya, yakni Herry Hykmanto, Rita Mirasari, Dadi Budiana, Thomas Sudarma, Jin Yoshida, dan Yenny Siswanto. Selain itu, RUPST turut menyetujui pengangkatan kembali Dewan Pengawas Syariah, yakni M. Sirajuddin Syamsuddin sebagai ketua, serta Hasanudin dan Asep Supyadillah sebagai anggota. Manajemen menyatakan, seluruh perubahan susunan pengurus tersebut berlaku efektif sejak ditutupnya RUPST, dengan beberapa posisi tetap menunggu persetujuan regulator sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan perubahan ini, Bank Danamon diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan strategi bisnis ke depan, seiring dengan dinamika industri perbankan yang semakin kompetitif.
Baca Juga: Danamon Tebar Dividen Total Rp 1,4 Triliun, RUPST 2026 Setujui Perombakan Pengurus Dengan demikian susunan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan menjadi sebagai berikut: Komisaris Komisaris Utama: Yasushi Itagaki Wakil Komisaris Utama (Independen): Halim Alamsyah Komisaris: Dan Harsono Komisaris: Takeo Shimotsu* Komisaris Independen: Hedy Maria Helena Lapian Komisaris Independen: Muliadi Rahardja
Baca Juga: Bank Mandiri Taspen Angkat Panji Irawan sebagai Direktur Utama Direksi Direktur Utama: Nobuya Kawasaki Direktur: Herry Hykmanto Direktur: Rita Mirasari
Direktur: Dadi Budiana Direktur: Thomas Sudarma Direktur: Jin Yoshida Direktur: Yenny Siswanto Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News